Bandung, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyita sebuah rumah mewah di Jakarta berkaitan kasus korupsi Rp 52 miliar di PT Pos Finansial Indonesia (Posfin). Satu bidang tanah dan bangunan itu diketahui milik salah satu tersangka.
“Tim penyidik Kejati Jabar telah menyita satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah tinggal,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Jumat lalu (7/1/2022).
Penyitaan dilakukan pagi tadi. Menurut Dodi, penyitaan ini dilakukan setelah adanya penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 118/Pen.Sit/2021/PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan pada 30 Desember 2021. Adapun bangunan tersebut bersertifikat atas nama Soeharto yang beralamat di Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“(Kaitan) dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Posfin,” kata Dodi.
Sementara itu, kuasa hukum PT Pos Finansial Indonesia Elvis Kabangnga dari Firma Hukum Elvis Agung & Partners mengapresiasi langkah Kejati Jabat yang terus mengusut hingga menyita bangunan tersebut. Dia mengatakan bangunan tersebut diduga merupakan hasil korupsi dana perusahaan oleh tersangka almarhum Soeharto selalu manajemen lama PT Posfin Indonesia.
“Bahwa PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang sejauh ini terus menindaklanjuti dengan menyita hasil penggunaan dana perusahaan Posfin secara pribadi oleh almarhum Soeharto yang merupakan manajemen lama PT Pos Finansial Indonesia,” kata Elvis.
Elvis mengatakan almarhum Soeharto sendiri merupakan manajemen lama perusahaan tersebut. Dia menambahkan sejak dilakukannya audit internal yang menemukan banyak penyimpangan penggunaan keuangan perusahaan, pihak manajemen baru PT Posfin senantiasa bersikap kooperatif kepada penyidik Kejati Jabar.
“Bahwa sejak adanya audit internal yang menemukan adanya penyimpangan penggunaan keuangan di PT Pos Finansial Indonesia kemudian dimulainya proses hukum di Kejaksaan hingga pelaksanaan penyitaan ini,” ujar dia.
Elvis dan juga pengacara Posfin lain Tubagus Aliefsyah yang juga ikut menyaksikan penyitaan ini mendorong agar Kejati Jabar melakukan penyitaan terhadap hasil penyimpangan keuangan perusahaan.
“Manajemen baru Posfin selalu bersikap koperatif termasuk hadir menyaksikan pelaksanaan penyitaan yg diwakili oleh kuasa hukumnya untuk memastikan segala proses yg berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berharap semua hasil penyimpangan penggunaan keuangan perusahaan dapat disita kembali oleh pihak Kejati Jabar,” katanya.
Soeharto sendiri diketahui merupakan salah satu tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini. Dalam perkara ini, sudah ada lima tersangka yakni RDC, S (sudah meninggal), MT, RA dan SN. RDC dan MT sudah ditahan lebih dulu. RA disebut menikmati Rp 672 juta lebih, SN sebesar Rp 366 juta, MT sebesar Rp 302 juta, RDC sebesar Rp 202 juta dan S sebesar Rp 700 juta. (MP. Nasikin)