Bandung, LINews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeksekusi uang pengganti hasil tindak pidana korupsi terpidana Dadan Setiadi Megantara dalam pengadaan tanah Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Total Rp139.022.245.653 disita dan disetorkan ke kas negara.
Eksekusi atau penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dibacakan pada 16 Januari 2025.
Dadan melakukan aksinya bersama dengan empat terpidana lainnya, yakni Direktur PT. Distaraya, Atang Rahmad dan Agus Priyono; Mantan PNS Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang, Mono; serta seorang Kepala Desa Cilayung, Uyun.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan kepada Dadan, serta denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp139.022.245.653.
Pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan dana yang telah disita sebelumnya, sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025.
Dana tersebut berada dalam rekening nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, dan telah dirampas untuk disetorkan ke kas negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menindak kasus korupsi.
“Kami tidak hanya menghukum badan dari terpidana, tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Katarina menekankan bahwa pihaknya akan memberikan masukan kepada pemangku kebijakan, khususnya Kementerian ATR/BPN dan tim pelaksana pengadaan tanah, untuk memperbaiki sistem dan tata kelola.
Langkah ini, menurut Katarina, sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Agar kedepan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum,” tambahnya.
Sebelumya, penyidik Kejari Sumedang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), pada 1 Juli 2024.
(Nas)