Kejati Jabar Tahan Eks Ketua NPCI Jabar

Kejati Jabar Tahan Eks Ketua NPCI Jabar

Bandung, LINews – Kejati Jawa Barat resmi menahan mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar (SG). Dia telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023 dengan total senilai Rp 122 miliar.

Dalam keterangannya, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Supriatna telah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Setelah pemeriksaannya rampung, dia kemudian dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung.

“Yang bersangkutan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan 03 Nopember 2024,” katanya, Selasa (15/10/2024).

Supriatna menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi dana hibah NPCI Jabar. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan dua tersangka yaitu anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabiano, dan mantan Bendahara NPCI Jabar berinisial CPA.

Supriatna, Kevin dan CPA ditengarai melakukan korupsi dana hibah NPCI Jabar dengan berbagai cara. Mulai dari mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran saat mereka masih aktif dalam organisasi untuk pembinaan atlet-altet disabilitas tersebut.

“Akibat perbuatan tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar,” terangnya.

Supriatna Gumilar, Kevin Fabiano dan CPA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Nas)

Tinggalkan Balasan