Bandung, LINews – Kejati Jawa Barat menahan paksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka Irfan Nur Alam alias INA. Ia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong.
“Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka yaitu atas inisial INA,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (26/3/2024).
Ia mengungkap, Irfan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung. Irfan pun hingga sekarang belum melakukan upaya penangguhan penahanan.
“Kasusnya adalah perjanjian kerja sama bangun guna serah Pasar Sindangkasih, Cigasong Majalengka,” tuturnya.
Irfan pun disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Irfan Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020 lalu.
Modusnya, Irfan disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jl Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Irfan pun diduga telah uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan salah satu perusahaan menjadi pemenang proyek tersebut.
Selain Irfan, Kejati Jabar juga sudah menahan seorang pihak swasta atas nama Andi Nurmawan alias AN pada pekan lalu. Andi ini ditengarai membantu Irfan untuk menampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong, Majalengka.
(Nasikin)