Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Prop Jabar

Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Prop Jabar

Bandung, LINews – Anggota DPRD Kota Solo Kevin Fabiano ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat dan langsung ditahan. Kader PDI Perjuangan itu terjerat kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, menjelaskan kasus ini terjadi saat Kevin masih berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar pada 2021-2023. Kevin langsung dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung pada Kamis (10/10).

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan,” katanya, Jumat (11/10/2024).

Selain Kevin, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka kepada seseorang berinisial CPA. Dalam kasus ini, CPA menjabat sebagai Bendahara NPCI Jabar dan kini statusnya adalah tahanan kota.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Dari foto yang Cahya bagikan, Kevin terlihat sudah mengenakan rompi tahanan Kejati Jabar. Saat digiring ke Rutan Kebonwaru, Kevin terlihat digiring petugas ke Rutan Kebonwaru.

Kevin dan CPA pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan