Bandung, LINews – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati) Jabar menahan Fer, tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di bank pemerintah cabang Ciamis tahun anggaran 2021-2023. Penahanan dilakukan setelah Fer diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Jabar.
Penyidikan terhadap kasus itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023. Pada Senin 25 September, Kejati Jabar menetapkan Fer sebagai tersangka.
Penetapan Fer sebagai tersangka didasarkan atas surat Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-1931/M.2/Fd.1/09/2023 sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fer atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di salah satu bank milik pemerintah cabang Ciamis pada pukul 17.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan Pidsus Kejati Jabar, tersangka Fer sejak 2021 sampai 2023 telah melakukan dugaan penyimpangan dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur kredit dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.
Dengan modus percaloan, topengan, dan pemakaian pelunasan pinjaman dan meminta untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit. Kepada para calo, tersangka menjanjikan komisi sebesar 10 persen dari nilai pinjaman.
“Akibat perbuatan tersangka Fer, salah satu bank milik pemerintah cabang Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp9.158.660.776 atau Rp9,2 miliar. Tersangka Fer mengakui perbuatannya dan telah menikmati sebesar Rp5.642.500.000 atau Rp5,6 miliar,” kata Kasi penkum Kejati Jabar.
“Perbuatan tersangka Fer bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, penyidik Pidsus Kejati Jabar menjerat tersangka Fer Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kepada tersangka FER dilakukan penahanan Selama 20 hari terhitung mulai 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” tutur Kasi penkum Kejati Jabar.
(Nasikin)