Kejati Jabar Ungkap Dua Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Kejati Jabar Ungkap Dua Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Bandung, LINews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan seorang tersangka dengan inisial AJP atas kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman periode 2021-2023.

Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus menerangkan kasus ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasus sebelumnya ini pun sudah masuk ranah persidangan dengan tersangka atas nama Fandu Eka Resik. Fandu diketahui telah divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp5,6 miliar.

“Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 9,1 miliar. Dan, dalam fakta persidangan, peran terpinda Fandu ternyata tak sendiri, melainkan bersama AJP. Kemudian, dilakukan penyidikan pengembangan atasnama AJP,” ujar Dwi di Kejati Jabar pada Kamis 26 Juni 2025.

Diketahui lanjut Dwi, AJP telah buron selama dua tahun. Namun berdasarkan, hasil koordinasi Intel Kejati Jabar bersama Jaksa Agung muda Intelijen Kejaksaan Agung, pada Rabu 25 Juni 2025 lalu sekira pukul 17.00 WIB, AJP berhasil ditangkap.

“Lalu AJP diamankan di Rutan Kejari Jaksel selama 1×24 jam dan pagi tadi oleh Intel Kejaksaan Agung diserahkan ke penyidik Kejati Jabar. AJP sebelumnya berstatus DPO. Dia diperiksa dahulu sebagai saksi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka kini dia sudah ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung,” ujar Dwi.

AJP diterapkan pasal 2 subsider pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Disinggung selama buron keberadaan dari tersangka AJP, Dwi menyatakan AJP selalu berpindah-pindah tempat. Bahkan hingga pergi ke luar negeri tepatnya Kamboja.

“Namun untuk kegiatan di luar negeri itu kami tengah menyelidikinya lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus Korupsi Lainnya

Di hari yang sama Kejati Jabar juga menetapkan tiga orang tersangka dari kasus tindak pidana korupsi pada Bank BPR Karya Remaja Indramayu tahun anggaran 2013 sampai 2021. Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejati Jabar telah diperoleh segala bukti yang cukup sehingga terhadap para pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka ini kata Dwi adalah SGY, MAA, dan BS. Mereka ini jajaran pimpinan pada Bank BPR Karya Remaja Indramayu.

“SGY ini selaku direktur utamanya, MAA selaku direktur operasionalnya, dan BS selaku direktur operasional pada 2020-2023,” katanya.

Modus operandi para tersangka, kata Dwi adalah dengan melakukan penyaluran sebanyak 121 kredit yang realisasinya diterima dan digunakan sebagaimana oleh para pihak dengan jumlah Rp129 miliar.

“Lalu, modus kedua penyaluran tujuh fasilitas kredit yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian dengan bagi debet sebesar Rp 6,2 miliar. Modus ketiga, realisasi kredit atas instruksi SGY dan BS yang atas instruksi itu terjadi realisasi kredit oleh 14 cabang atas nama 39 debitur dengan total plafon Rp 3,9 miliar dan ditambah Rp 800 juta yang berasal dari pinjaman pegawai BPR Karya ke lembaga keuangan negara,” katanya

Total dari tiga modus ini, Dwi menegaskan kerugian negaranya Rp139,6 miliar. Mereka diterapkan pasal 2 Jo Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo, Pasal 55. Berdasar hasil penyelidikan tersebut, maka terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Kota Bandung.

(Red/Nas)

Tinggalkan Balasan