Semarang, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memproses empat tersangka kasus kredit fiktif di salah satu bank BUMN dengan kerugian lebih dari Rp 103,8 miliar. Para tersangka yaitu pihak swasta dan salah satu oknum pegawai bank.
Kepala Kejati Jateng, Ponco Hartanto mengatakan para tersangka yaitu inisial AH, DI, AS, dan BS. Hari ini dilakukan pelimpahan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang.
“Para tersangka itu tiga dari swasta dan satu dari bank pelat merah. Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Jateng kepada penuntut umum Kejari di Semarang,” kata Ponco di kantornya, Semarang, Selasa (16/7/2024).
“Tersangka AH dan DI proses tahap 2 di Lapas Kedungpane karena sedang menjalani hukuman pidana perkara sebelumnya. Sedangkan tersangka AS dan BS dilakukan di Kejati Jateng dan kemudian keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Salatiga,” imbuhnya.
Terkait kasusnya yaitu pemberian fasilitas kredit kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada periode 2016 hingga 2017. Bermula dari AH selaku Dirut PT Citra Guna Perkasa mengajukan surat permohonan kredit kepada salah satu bank BUMN yang pada pokoknya mengajukan fasilitas kredit dengan total pengajuan kredit seluruhnya sebesar Rp 75 miliar.
Setelah melalui proses analisa dan on the spot oleh Commercial Banking Manager dan Relationship Manager, selanjutnya permohonan kredit dituangkan dalam Nota Analisa Kredit (NAK) yang kemudian diajukan ke komite kredit dan disetujui dengan plafon kredit total limit tersebut.
AH menyampaikan kepada AS selaku Direktur PT Harsam Indo Visitama akan mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) kepada salah satu bank BUMN melalui PT Harsam Indo Visitama. Tersangka AH meminta AS untuk karena sudah bertemu BS (oknum pihak bank) yang menyarankan agar mengubah susunan pengurus PT Harsam Indo Visitama serta mengubah juga maksud dan tujuan perusahaan agar pemutusan kredit bisa dilakukan di level tersangka BS.
AS kemudian mengajukan kredit dengan persetujuan Komisaris PT Harsam Indo Visitama ke bank tersebut sebesar Rp 25 miliar. Yang disetujui yaitu Rp 21,4 miliar dan telah dicairkan sebesar Rp 19.871.475.000. Dari penelusuran, dokumen-dokumen persyaratan ternyata tidak benar, dan kredit digunakan tidak sesuai peruntukan.
“Akibat adanya pemberian kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 103.876.061.971,82,” jelas Ponco.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
(Wnd)