Kejati Jatim Segera Jebloskan Ronald Tannur ke Penjara

Kejati Jatim Segera Jebloskan Ronald Tannur ke Penjara

Surabaya, LINews — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera menjebloskan terpidana kasus penganiayaan maut, Gregorius Ronald Tannur, ke penjara.

Hal itu menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara.

Ronald diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Kita akan eksekusi. Tentu akan dilaksanakan sesudah ada putusan bisa kami download,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati ditemui di kantornya, Kamis (24/10).

Namun, kata Mia, pihaknya belum menerima atau belum bisa mengakses salinan putusan kasasi tersebut hingga kini.

“Kami harus punya putusan dulu. Dari tadi belum terbuka, masih tertutup,” ucapnya.

Opsi Ajukan PK

Saat ditanya soal putusan kasasi Ronald yang hanya lima tahun, Mia mengaku pihaknya sudah berbesar hati. Yang terpenting terpidana sudah diputus bersalah.

“Yang jelas kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah. Itu yang pertama,” ucapnya.

Namun, Mia membuka opsi agar jaksa penuntut umum melakukan upaya peninjauan kembali (PK). Pasalnya hukuman lima tahun itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Nanti kita upayakan petunjuk hukumnya seperti apa. Tentu kalau memang sudah sampai kasasi, kecuali kalau ada novum (bukti baru) bisa kita PK. Nanti bagaimana instruksi pimpinan,” ucapnya.

Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang digunakan untuk memberikan kesempatan kepada terpidana yang merasa ada kekhilafan hakim atau bukti baru (novum).

(Bams)

Tinggalkan Balasan