Kejati Lampung Ciduk Kepala BPN dan PPAT Buntut Penyerobotan Tanah

Kejati Lampung Ciduk Kepala BPN dan PPAT Buntut Penyerobotan Tanah

Lampung, LINews – Kejati Lampung menetapkan dua tersangka pejabat BPN Lampung Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kedua tersangka tersebut adalah Lukman selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional tahun 2008 dan Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di BPN Lampung Selatan.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji pada Rabu petang tadi, 25 Juni 2025, keduanya sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama 6 jam dan sudah mencukupi dua alat bukti untuk naik status sebagai tersangka.

Dari pantauan di Kejati Lampung, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksa Aspidsus Kejati Lampung mengunakan rompi tahanan dan langsung menuju kendaraan mobil tahanan Kejati secara bergantian.

Dalam kesempatan itu tersangka LKM enggan memberikan komentar terkait penahan dirinya. Ia hanya menyampaikan kepada awak media untuk memberikan doa terbaik untuk dirinya.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyampaikan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan memerintahkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah yang masih tercatat sebagai aset negara.

Lukman selaku Kepala BPN Lampung Selatan kala itu memerintahkan bawahannya untuk memproses penerbitan SHM di atas lahan milik Kemenag tersebut.

Permohonan penerbitan SHM diajukan oleh seorang saksi berinisial AF dan tersangka Theresia dengan menggunakan dokumen palsu.

Theresia yang mengetahui bahwa dokumen yang digunakan adalah palsu, seharusnya menolak atau mencegah proses tersebut.

Namun, ia justru turut serta membantu agar permohonan itu bisa diproses dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Hasil penyidikan ditemukan adanya rekayasa data yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk para tersangka dengan tujuan untuk mengambil alih lahan milik Kemenag.

Berdasarkan hasil audit oleh Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka mencapai Rp 54 miliar lebih.

(Rio)

Tinggalkan Balasan