Lampung, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Tanah tersebut tercatat atas nama Kementerian Agama RI dengan luas 11,7 hektar dan terbit pada Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982.
Tersangka, Thio Stefanus, warga Bandar Lampung, ditahan pada 30 Juni 2025 setelah pemeriksaan. Sementara dugaannya, Thio berperan sebagai pembeli tanah tersebut. “Thio adalah pemodal yang membeli tanah seharga Rp 700 juta,” ungkap Kasidik Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy, Senin (30/6).
Kemudian menurut Rudy, Thio membeli tanah dari AF yang mengklaim memiliki tanah tersebut. Namun, Thio mengetahui bahwa tanah itu berasal dari manipulasi yang terlaksanakan oleh beberapa pelaku lainnya, yang telah lebih dulu ditahan.
“Hingga saat ini, kami sudah memeriksa lebih dari 50 saksi. Dan masih terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat penyelidikan serta menemukan tersangka lain,” kata Rudy.
Tersangka Lain
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menahan beberapa tersangka lain. Termasuk mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia, yang ditahan pada 25 Juni 2025.
Keduanya dugaannya terlibat dalam manipulasi dokumen yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 54,4 miliar. Ini berdasarkan penghitungan dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.
“Modus operandi yang tergunakan melibatkan Lukman, yang memerintahkan stafnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Kementerian Agama,” lanjut Rudy.
“Bukti-bukti yang terajukan oleh AF dan Theresia terbukti palsu. Namun mereka tetap berusaha memproses permohonan penerbitan SHM tersebut.”
Kemudian Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung, menambahkan bahwa Theresia malah mendukung penerbitan SHM. Meskipun tanah tersebut masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama.
“Theresia seharusnya menolak permohonan tersebut. Namun justru ikut berperan aktif dalam prosesnya,” tegas Armen.
Lalu penyidik Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak-pihak terkait lainnya. Ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. “Kami masih membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini,” tambah Armen.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka saat ini mendekam pada Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
Para pelaku terjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Rio)