Kejati Maluku Periksa 6 Karyawan Bank Usut Perkara Korupsi Dana Nasabah

Kejati Maluku Periksa 6 Karyawan Bank Usut Perkara Korupsi Dana Nasabah

Ambon, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa enam karyawan sebuah bank pemerintah di Kabupaten Buru sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana nasabah.

“Empat orang diantaranya merupakan customer service dan dua lainnya adalah teller bank,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, di Ambon, Selasa (13/8).

Menurut dia, enam saksi tersebut memenuhi panggilan Kejati Maluku sejak pagi hari, dan mereka mulai menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan sejak pukul 10.00 hingga pukul 15/00 WIT.

Sejak Senin, (12/8) hingga hari ini sudah 12 orang dimintai keterangan sebagai saksi, dan mereka adalah petugas CS maupun teller bank pemerintah di Cabang Namlea, Kabupaten Buru.

Terkait besaran jumlah kerugian keuangan negara atau pun uang milik nasabah dalam perkara ini, menurut dia, masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Penanganan serius penyidik Kejati Maluku atas perkara dugaan korupsi dana milik nasabah pada salah satu bank milik pemerintah cabang Namlea dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mengaku dana simpanan mereka di rekening bank berkurang tanpa ada penarikan.

Perkara ini mulai ditangani Kejati Maluku pada Maret 2024 dan statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan pada Juli 2024.

“Modus operandi yang digunakan oknum pegawai bank dalam perkara ini adalah menggunakan user milik sendiri maupun milik sejumlah teller lain tanpa sepengetahuan mereka untuk melakukan penarikan dana milik nasabah,” katanya.

(Pujo)

Tinggalkan Balasan