Kejati Sultra Tangkap Makelar Kasus Nikel Mandiodo

Kejati Sultra Tangkap Makelar Kasus Nikel Mandiodo

Makassar, LINews — Kejaksaan menangkap seorang wanita inisial AS alias Amel yang diduga sebagai makelar kasus dalam perkara korupsi pertambangan bijih nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

AS mengiming-imingi tersangka korupsi tambang tersebut inisial AA yang merupakan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama untuk mencabut status tersangkanya.

Demi terlepas dari kasus korupsi yang mengakibatkan negara mencapai Rp 5,7 triliun itu, AA harus membayar ke AS sebesar Rp6 miliar yang diberikan pada Juli 2023 lalu. Namun, uang itu hanya digunakan untuk keperluan pribadi AS, bukan seperti janji yang diberikan ke AA.

“Iya sudah dari Jumat kemarin itu,” kata Asisten bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan kepada LINews, Selasa (22/8).

Setelah berhasil mengamankan AS di Jakarta pada Kamis (17/8) kemarin, Kejaksaan langsung melakukan pemeriksaan. AS menjadi tersangka karena ada unsur untuk menghalang-halangi penyidikan dalam kasus korupsi tersebut dengan menjanjikan status tersangka AA dapat dicabut.

“Ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi,” ungkapnya.

Penangkapan AS tersebut dilakukan oleh Kejati Sultra bersama Tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI setelah menerima laporan dari keluarga tersangka AA.

Ade mengungkapkan AS berjanji kepada tersangka akan menemui pimpinan kejaksaan untuk mengurus perkara yang menjerat AA saat ini.

“Dia menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status AA dengan menemui beberapa pimpinan kejaksaan. AS telah meminta dan menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari istri AA pada Juli 2023 di salah satu tempat di Jakarta Selatan,” jelasnya.

Setelah menerima uang sebesar Rp6 miliar untuk mengurus status tersangka AA, AS hanya mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

“Uang tersebut digunakan tersangka buat kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan kejaksaan baik di di pusat maupun di daerah,” jelasnya.

(Sim)

Tinggalkan Balasan