Kejati Sumsel Geledah Tersangka Pembobol Dana Nasabah

Kejati Sumsel Geledah Tersangka Pembobol Dana Nasabah

Palembang, LINews – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap rumah AT, oknum pegawai salah satu bank pelat merah, yang beralamat di Jalan Kancil Putih RT.035/RW.010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 23/1/2024.

AT adalah tersangka dugaan korupsi pembobolan dana nasabah, saat dia berstatus bekerja sebagai pegawai di salah satu perbankan pelat merah Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023. Total uang nasabah yang berhasil dibobolnya sebesar Rp.6,4 miliar.

“Pengeledahan ini dilakukan dalam upaya pengembangan penyidikan dugaan korupsi pembobolan dana nasabah yang dilakukan tersangka AT,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, Selasa 23/1/2024.

Kasi Penkum Vanny YES menerangkan, penggeladahan terhadap rumah tersangka AT, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Dalam kegiatan penggeledahan ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan AT, oknum pegawai bank plat merah sebagai tersangka penggelapan uang nasabah. Dia diduga telah menggelapkan uang nasabah senilai Rp 6,4 miliar. Penetapan tersangka kepada AT berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023

Vanny menjelaskan tersangka AT menggelapkan uang nasabah dengan cara membuat ATM dan mobile banking nasabah dengan sendiri agar bisa menarik uang nasabah sendiri. “Penggelapan uang yang dilakukan tersangka ini (AT), sudah berlangsung selama setahun dari tahun 2022-2023. Kerugian negara sebesar Rp 6,4 miliar ,”urai Kasi Penkum Vanny YES.

(Isard)

Tinggalkan Balasan