Kejati Sumut Jembloskan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Nasional di Taput

Kejati Sumut Jembloskan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Nasional di Taput

MEDAN, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (21/7/2023).

Dugaan korupsi pada proyek yang masuk pada tahun anggaran 2019 senilai Rp466.437.818.

Kepala Kejati Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan ketiga tersangka yang ditahan yakni IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML).

“Tiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Yos, Jumat (21/7/2023).

Adapun posisi kasusnya yakni pada tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara CS dengan anggaran dana sebesar Rp15.601.242.000 tahun anggaran 2019. Bahwa Pekerjaan Pembangunan Silangit–Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta). Bahwa telah terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

Berdasarkan Pemeriksaan Lapangan bersama- sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri oleh PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit – Muara, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.

“Tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ucapnya.

(Patas)

Tinggalkan Balasan