Kejati Sumut Tetapkan RJ Lakalantas dan Penganiayaan

Kejati Sumut Tetapkan RJ Lakalantas dan Penganiayaan

Medan, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif untuk dua kasus terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan penganiayaan. Dengan begitu, penuntutan untuk dua kasus itu telah dihentikan.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan memerinci dua perkara itu, yakni perkara lakalantas di Kejaksaan Negeri Asahan dengan tersangka Syah Budi. Syah disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, perkara kedua adalah kasus penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Binjai dengan tersangka Surya Ginting Als Gopal. Gopal disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.

“Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai,” jelas Yos, Sabtu (27/7/2024).

Yos menjelaskan bahwa adanya perdamaian antara korban dan tersangka membuat penuntutan kasus itu dihentikan. Selain itu, para tersangka juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dengan pertimbangan itu, kata Yos, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan.

“Perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan ke semula. Tidak ada lagi dendam antara tersangka dan korban. Proses perdamaian disaksikan banyak pihak termasuk tokoh masyarakat,” jelasnya.

“Harapan kita ke depan, dengan penghentian penuntutan secara humanis ini lebih menyadarkan masyarakat agar tidak melanggar hukum dan selalu menjauhi yang namanya hukuman,” sambung Yos.

(Mrn)

Tinggalkan Balasan