Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pemandu Pelabuhan Pangkalbalam

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pemandu Pelabuhan Pangkalbalam

PANGKALPINANG, LINews – Kejati Bangka Belitung (Babel) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jasa pemanduan kapal di Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Ketiganya masing-masing inisial MK, HP dan YP pejabat di PT Pelindo Pangkalpinang.

“Ketiga tersangka terlibat kasus dugaan tipikor jasa pemanduan kapal Pelabuhan Pangkalbalam tahun 2020-2022. Jabatan tersangka, dua DGM dan satu supervisor,” kata Kajati Babel, Asep Maryono, Jumat (21/7/2023).

Dia mengatakan ketiganya terindikasi selama dua tahun terakhir tidak memungut jasa tunda, sebab kapal masuk dibiarkan begitu saja.

“Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp4 miliar, sisanya masih dihitung oleh ahli,” ujarnya.

Dia menjelaskan, secara umum Pelabuhan Pangkalbalam ditetapkan sebagai pelabuhan wajib pandu dan tunda kapal.

“Ada enam perusahaan yang kami periksa. Ada yang diuntungkan di sini yaitu para perusahaan pemilik kapal. Sebab, tiga orang tersebut seharusnya berkewajiban mengambil jasa pelayanannya,” ucapnya.

Dia menyampaikan peran ketiga tersangka ini adalah mereka berkewajiban atas setiap kapal yang akan masuk di Pelabuhan Pangkalbalam. Namun jasa tunda kapal tersebut ada yang dipungut ada yang tidak.

“Di sini ada kewajiban menunda atau memandu dan ada tarif yang harus dikenakan terhadap kapal dengan diameter 70 fit. Namun ada yang dipungut ada yang tidak, mereka ini yang punya peran,” tuturnya.

(Yopi)

Tinggalkan Balasan