Pekanbaru, LINews – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau berinisial Prof AM dijebloskan ke penjara. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
AM ditahan untuk 20 hari ke depan usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jumat (21/10/2022). Dia tampak keluar dari ruang ruangan Kejari Pekanbaru dengan mengenakan rompi warna oranye.
BACA JUGA: Orangtua Mahasiswa Laporkan Rektor ITB ke Kemendikbud
Saat ditanya soal kasus yang menjeratnya, AM memilih bungkam dan berlalu meninggalkan wartawan yang telah menunggu.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, penetapan AM sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022.
BACA JUGA: rektoPoltekip Angkatan 53 Ikuti Pembukaan Magang & Satriya Sancaya Karyadhika Di Pulau Nusakambangan
Sebelumnya, mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukumnya.
“Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar Agung, Jumat (21/10/2022).
BACA JUGA: Usai OTT Rektor, KPK Mulai Intai Kampus Lain
TersangkaAM akhirnya datang memenuhi panggilan kejari Pekanbaru pada Jumat pagi.sekitar pukul 10.00 WIB.
“Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu lalu,” katanya.
BACA JUGA: KPK Cecar Wabup Mamberamo Tengah Soal Proyek Pemkab
Diketahui, AM dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sekitar Rp3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan APBN 2021 sebesar Rp734 juta lebih.
“Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN yang notabene pada tahun itu tengah pandemi Covid-19,” ucapnya.
Kejari Pekanbaru menitipkan penahanan tersangka Akhmad Mujahidin di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.
“Saat ini Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan dan selanjutnya segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, tersangka Akhmad Mujahidin dijerat dengan pasal 12 (e) jo 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Korupsi.
(Sikumbang)