Jakarta, LINews — Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggugat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, isi gugatan tersebut belum dapat diketahui.
Gugatan ini didaftarkan pada Rabu (25/10). Nomor Perkaranya adalah 541/G/KI/2023/PTUN.JKT.
“Gugatan: Belum Dapat Ditampilkan,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (27/10).
Dihubungi secara terpisah, Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy menilai gugatan itu merupakan upaya banding yang dilakukan pihak Kemensetneg.
“Itu upaya banding dari Kemensetneg terkait sengketa informasi yang kami menangkan di Komisi Informasi Pusat. Sengketa informasi yang saya maksud itu pertimbangan mengenai pemberian tanda kehormatan bintang jasa utama terhadap Eurico Guterres,” kata Andi saat dihubungi, Jumat (27/10).
Andi menyebut pihaknya belum menerima dokumen gugatan tersebut.
Andi menjelaskan perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan sejak 20 Agustus 2021 karena pidato presiden tanggal 12 Agustus 2021 terkait Presiden Indonesia memberikan 335 penghargaan tanda jasa kepada sosok-sosok yang dinilai berkontribusi dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, dalam posisinya sebagai wakil panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) dan komandan kelompok milisi Aitarak melalui Keppres No. 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
Adapun Eurico diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada tahun 1999.
Menurut Andi, tidak diketahui secara jelas mengenai dokumen Keputusan Presiden tersebut termasuk alasan pemberian tanda kehormatan Bintang Jasa Utama tersebut diberikan kepada sosok yang memiliki rekam jejak kejahatan kemanusiaan.
Karenanya, kata dia, KontraS mengajukan permohonan informasi terkait Pertimbangan Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres.
Perkara itu kemudian diputus setelah melalui serangkaian tahapan persidangan baik pemeriksaan awal dan ajudikasi, mendengarkan keterangan berbagai pihak, menyampaikan bukti dan kesimpulan.
Andi mengatakan Majelis Komisioner mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, menyatakan informasi dalam sengketa a quo, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Alasan pertimbangan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres disertai dengan rincian yang memuat secara keseluruhan mengenai hasil penelitian, pembahasan, dan verifikasi usulan pemberian Tanda Kehormatan adalah informasi yang terbuka;
Ia menyebut majelis juga memutuskan bahwa alasan pertimbangan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres disertai dengan rincian yang memuat secara keseluruhan mengenai hasil penelitian, pembahasan, dan verifikasi usulan pemberian Tanda Kehormatan diberikan dalam bentuk resume.
(Martin)