JAKARTA, LINews – Kementerian ESDM menyampaikan bahwa Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 (tiga belas) Pelanggan Nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan (tetap). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan kondisi dalam rangka pemulihan ekonomi.
“Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023. Keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Jisman menambahkan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).
Sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode kuartal II 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi 0,36 persen, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB) sebesar Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO Batubara 70 dolar AS per ton).
(Lukman)