Kenaikan Kelas Di SDN Brawija Kota Sukabumi Di Duga Jadi Ajang Bisnis

Kenaikan Kelas Di SDN Brawija Kota Sukabumi Di Duga Jadi Ajang Bisnis

Sukabumi, LINews – Maraknya pungutan biaya atau iuran terhadap murid dan wali murid oleh sekolah cukup sering terjadi dan cukup meresahkan para orang tua murid.

Menyingkapi hal ini, Irjen Kemendikbud menegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid, namun boleh menerima sumbangan sukarela.

“Sebentar lagi kita ada MoU (Memorandum of Understanding) dengan Ombudsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya soal Komite Sekolah”, jelas Dirjen mendikbud seusai jumpa pers tentang Komite Sekolah di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.

 

Lebih lanjut Dirjen menjelaskan dengan adanya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, batasan-batasan penggalangan dana menjadi jelas. Wali murid tak bisa dipungut oleh Komite baik Sekolah. Tidak berhak melakukan pungutan pendidikan pada murid maupun wali murid.

Berbeda dengan sekolah SDN BRAWIJAYA kota sukabumi yang secara terang – terangan memungut biaya yang tidak terduga sebesar Rp 250.000 per siswa guna membantu kelancaran acara perpisahan atau kenaikan kelas.

Sebut saja ( RI ) narasumber yang tidak mau nama nya di sebutkan itu, Menyampaikan kalau Di SDN Brawijaya telah di fokus kan pembayaran wajib sebesar Rp 250 ribu ungkap nya untuk kegiatan kenaikan kelas atau perpisahan. Paparnya.

Lanjut hal serupa di jawab pihak sekolah yang langsung diutarakan kepala sekolah, saat secara langsung dikonfirmasi “betul adanya itu namun komite sekolah yang melakukan saya tidak hadir dalam acara rapat itu”. Lengkapnya.

(Rsd)

Tinggalkan Balasan