Sorong, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner pada Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong. Satu tersangka merupakan Kepala BLKI Sorong, Rahman Arsyad.
“Kepala BLKI Sorong, Rahman Arsyad (RA) ditetapkan tersangka. Selain itu juga Barnabas Ovide Direktur CV BPP dan Suryono pihak swasta yang meminjam CV ditetapkan tersangka pada 13 September 2024,” kata Kasi Intel Kejari Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, Sabtu (28/9/2025).
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (13/9). Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti digelar di Kantor Kejari Sorong pada Jumat (27/9).
“Pada tahun 2022 BLKI Sorong menganggarkan pengadaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner senilai Rp 4.374.048.000, bersumber dari APBN tahun anggaran 2022. Selanjutnya BLKI Sorong menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi,” katanya.
Ia mengatakan, pekerjaan proyek saat itu diserahkan pada UPBJ Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan proses pelelangan dan menunjuk konsultan perencana, penyedia sebagai kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas.
“Tersangka juga menitipkan uang pengembalian ke Kejari Sorong senilai Rp 904.965.368,55. Perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang. Selian itu juga dijerat dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Jo)