Kupang, LINews – Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang Hartono Fransiskus Xaverius ditetapkan sebagai tersangka karena mengalihkan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang senilai Rp 5,96 miliar. Tanah kaveling seluas 400 meter persegi itu diberikan kepada Petrus Krisin yang kini juga berstatus tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Raka Putra Dharmana mengatakan, penyidikan berawal dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Provinsi NTT. Juga penyidikan dilakukan sesuai dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk keterangan ahli, dokumen petunjuk, dan barang bukiti.
(Asm)