Pangandaran, LINews – Konferensi pers atau jumpa pers di acara khusus Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, terkait dugaan Pungutan Liar (pungli) dan Intimidasi Kepala BKPSDM kabupaten Pangandaran kepada Hesein Guru ASN Pangandaran yang kini menjadi Sorotan.
Menurut Jeje, Atas permintaan sendiri Husein, Perhari Senin 15 Mei 2023, Husein memilih menjadi PNS di Provinsi Jawa Barat di Bandung dan berkas – berkas Husein sudah diserahkan dari Pemda Pangandaran ke Bandung.
Terkait keberadaan Kepala BPKSDM dan bawahannya yang terlibat dalam persoalan dugaan intimidasi dan pungli, dalam kapasitas sebagai Bupati Pangandaran punya kewenangan subyektif, artinya bisa memindahkan, merotasi ASN dengan dasar acuan layak atau tidak layaknya seseorang dalam kedinasan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Jeje, sangat menyayangkan Dani Hamdani melakukan langkah – langkah yang tidak cermat dan profesional laporan pengaduan Husein.
Sementara terkait pungli, Jeje menjelaskan bahwa ada kurang sepemahaman karena perihal tersebut kesepakatan para ASN baru yang akan mengikuti latihan dasar PNS.
“pertanggungjawaban tentu ada di Kepala BKPSDM, karena tidak adanya koordinasi maka ini dianggap tidak profesional”pungkas
Hadir dalam Jumpa Pers Bupati Jeje Wiradinata, didampingi oleh Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan, Sekretaris Daerah Kusdiana, Kepala Inspektorat Apip,
Bertempat di gedung Tourism Information Center (TIC), Selasa 16/5/2023.
Tertuang hasil Keputusan Bupati Pangandaran Nomor KP.03.05/Kpts.217-Huk.2023, tertanggal 16 Mei 2023. Bupati Jeje Wiradinata menyampaikan didepan awak media bahwa per tanggal hari ini, jam 13.40 WIB, Kepala BKPSDM Dani Hamdani diberhentikan.
Adapun, Terkait pembinaan akan dikonsultasi dengan KSN dan BKN, dan yang bersangkutan (Dani Hamdani) boleh meminta perlindungan ke KSN.
(BD)