Purbalingga, LINews – Imam Suwitno, Kepala SMK Penerbangan Perwiratama Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Polahnya sejak 2019 hingga 2023 membuat negara rugi hingga Rp 231.875.628.
Ada dua modus yang dipakai Imam
“Kami sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga, Ahmad Dice Novenra, Selasa (18/2/2025).
Modus Pemalsuan Data Siswa dan Guru
Penyidik menemukan banyak kejanggalan dalam penerimaan dana BOS di sekolah yang beralamat di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet.
Modus yang digunakan tersangka meliputi:
Mencantumkan nama siswa penerima BOS yang sebenarnya tidak bersekolah di SMK tersebut.
Memasukkan nama guru yang sudah tidak aktif sebagai penerima insentif.
Tersangka Ditahan di Rutan Purbalingga
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga.
“Penahanan dilakukan dalam tahap penyidikan,” ujar Bambang.
Kasus ini menjadi perhatian sebagai salah satu bentuk penyelewengan dana pendidikan, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan siswa dan tenaga pendidik.
(Gun)