Keponakan Gubernur Malut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Keponakan Gubernur Malut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Halmahera, LINews – Mantan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halsel. Penetapan status terhadap keponakan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, dalam kasus tersebut ada lima tersangka, satu di antaranya keponakan Gubernur Malut. Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp4 miliar.

Menurutnya, Bahrain Kasuba menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Bupati Halmahera Selatan periode 2016-2021. Dia diduga menyelewengkan dana operasional Pemkab Halsel senilai Rp4,057 miliar.

Selain Bahrain Kasuba, tersangka lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Bupati Bahrain Kasuba dan mantan Sekretariat Junaidi Hasjim.

“Penetapan ini setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kelimanya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (13/8/2022).

Dugaan korupsi anggaran operasional bupati dan wakil bupati mencuat setelah masa transisi kepemimpinan dari Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim ke Bupati Usman Sidik serta Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Anggaran operasional selama setahun diduga telah dihabiskan.

Kasus dugaan penyelewengan dana operasional Pemkab Halmahera Selatan mencuat setelah Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik mensinyalir dana operasional selama tahun 2021 dikorupsi saat dia bersama Bassam Kasuba dilantik. Sehingga dia tidak dapat menggunakan dana operasional karena telah digunakan bupati sebelumnya yang dijabat Bahrain Kasuba.

Bahkan, dalam pengusutan kasus itu, penyidik Dit Reskrimsus Polda Malut melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi serta meminta BPKP Malut untuk melakukan penghitungan atas penggunaan dana operasional tersebut.

(Simbala)