Medan, LINews – Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Basir Hasibuan merespon soal pungutan liar (pungli) ke siswa untuk bayar uang pensiun guru yang diduga dilakukan kepala SMA Negeri 4 di jalan Gelas, Kota Medan yang viral di sosial media.
Menurut Basir, pihaknya sudah mengetahui informasi tersebut. dan sudah membuat surat ke Cabang Dinas (Cabdis) agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek).
Dari hasil klarifikasi yang mereka dapat, kata Basir, pihak Kepsek sudah sudah mengembalikan uang yang di pungli tersebut.
“Kita sudah buat surat ke Cabdis. Dan dari hasil klarifikasi yang kami dapat itu benar (pungli terhadap siswa untuk uang pensiun guru) dan sudah menjadi rutinitas tahunan setiap ada yang pensiun itu dilakukan oleh mereka,” terangnya saat dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu (26/3/2025).
Untuk itu, kata Basir saat ini pihak Kepala Sekolah sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Cabdis.
“Jadi kita sampaikan sama cabang dinas diperiksa dan itu tidak boleh ada kutipan di luar ketentuan. Kalau seandainya itu benar dan sudah dikutip maka dikembalikan,” jelasnya.
Sejauh ini, Basir belum merinci berapa besaran pungli yang dikutip dan sudah dikembalikan oleh pihak bersangkutan.
“Dan per semalam sudah dikembalikan, sudah diperiksa Senin, Selasa dikembalikan. Saya gak tahu dikembalikan ke bendahara atau ke anak-anak setelah masuk sekolah, karena ini kan sudah libur ya. Yang jelas sudah dikembalikan kepsek,”ucapnya.
Menurutnya jika ada guru pensiun, siswa hanya boleh memberikan secara sukarela bukan paksaan.
“Ya jadi memang itu kan harusnya sukarela gak boleh dipaksa gak boleh dikutip. Karena itu kan yang namanya untuk pengutipan dan ada orang yang protes ya gak boleh lah. Memang kutipan intinya gak boleh di luar ketentuan yang ada aturannya gak boleh lah,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kepsek tersebut mengaku itu sudah menjadi rutinan sekolah bahkan sebelum ia menjadi Kepsek.
“Ya saya baca klarifikasi itu, disebut dia sudah sejak dulu sebelum saya kepsek di sini sudah dilakukan setiap ada guru pensiun biasa diminta partisipasi siswa. Jadi makanya dihitung orang jumlah siswa segini kali segini tapi dan fakta lapangannya tidak begitu,”ucapnya.
Dikatakan Basir, untuk sanksi terhadap Kepsek, saat ini diserahkan ke Kadisdik Sumut.
“Saya lapor ke kadis, karena hari ini pak kadis memanggil yang bersangkutan. Apa nanti dia ditegur dengan kondisi itu, dan ini sebagai pelajaran sekolah lain untuk tidak melakukan hal yang sama,” ucapnya.
Dijelaskannya, sepertinya ini sudah menjadi turun temurun setiap sekolah. Makanya ini perlu diperingati.
“Karena intinya gini, kenapa dilakukan? Karena turun temurun jadi sebuah budaya yang dilakukan sekolah ketika gurunya pensiun sebagai penghormatan sebelum beliau meninggalkan tugas. Walaupun itu budaya artinya kalau tidak pas ya tak boleh,” jelasnya.
Dalam video itu disebutkan jika setiap siswa diminta membayar Rp 10 ribu untuk 1 orang guru yang bakal pensiun.
Di tahun 2025, terdapat 5 guru yang pensiun sehingga satu siswa dikenakan Rp 50 ribu dengan total siswa seribu lebih.
Uang tersebut dikutip oleh masing-masing bendahara kelas yang ditagih oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
Para siswa disebut tidak mengetahui apakah uang yang dikumpulkan itu diberikan ke guru yang bakal pensiun atau masuk kantong pribadi.
Selain itu, siswa kelas XII juga disebut harus membayar uang sekolah, baju batik sebesar Rp 160 ribu. Jika tidak dibayar, maka disebut tidak bisa ikut ujian.
Hingga saat berita ini diterbitkan Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Kepsek SMKN 4 Medan.
(Samsir)