Kerugian Negara Korupsi Impor Gula Rp 578 M Terungkap di Dakwaan

Kerugian Negara Korupsi Impor Gula Rp 578 M Terungkap di Dakwaan

Jakarta, LINews – Penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi impor gula dibeberkan jaksa di persidangan. Penghitungan kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit.

Laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dibeberkan dalam dakwaan jaksa terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (6/3/2025).

Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus impor gula itu tertuang dengan Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Dilaporkan para terdakwa dalam kasus ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,4.

Jaksa mulanya memerinci bahwa Tom Lembong telah memperkaya diri dan orang lain dalam kasus impor gula. Dalam dakwaan terungkap ada 10 orang yang diperkaya Tom Lembong. Berikut daftar nama beserta jumlah uang yang dinikmatinya dalam kasus impor gula:

1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.

9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

“Sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 (lima ratus lima belas miliar empat ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah koma tiga puluh enam sen) yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa.

Dikutip dari surat dakwaan, jaksa kemudian membeberkan hitung-hitungan kerugian negara kasus impor gula Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit. Berikut rinciannya:

A. Kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar

1. Jumlah Nilai Pembelian GKP oleh PT PPI untuk penugasan dari importir pabrik gula: Rp 1.832.049.545.455,55

2. Dikurangi Jumlah Nilai Pembelian GKP oleh PT PPI untuk penugasan yang seharusnya dibayarkan oleh PT PPI (Harga Patokan Petani (HPP): Rp 1.637.331.363.636,36

3. Kerugian Keuangan Negara atas Kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan (Jumlah a = 1) -2): Rp 194.718.181.818,19

B. Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PDRI

1. Jumlah Nilai Bea Masuk dan PDRI yang seharusnya dibayarkan oleh importir/pabrik gula (Bea Masuk dan PDRI senilai GKPnuntuk penugasan stabilisasi harga/operasinpasar): Rp 1.443.009.171.790,46

2. Dikurangi Jumlah nilai Bea Masuk dan PDRI yang sudah dibayarkan pada saat impor raw sugar untuk penugasan stabilisasinharga/operasi pasar: Rp 1.059.621.941.986,18

3. Kerugian Keuangan Negara atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PDRI (Jumlah b = 1) -2): Rp 383.387.229.804,28

Jumlah Kerugian Keuangan Negara (a+b) = Rp578.105.411.622,47

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Luky)

Tinggalkan Balasan