Keterlibatan Oknum Anggota Polres Bogor di Tambang Mas Ilegal

Keterlibatan Oknum Anggota Polres Bogor di Tambang Mas Ilegal

Bogor, LINews – Seorang Pemuda umur 28 tahun tewas tertimbun Longsor dilokasi lobang galian emas Ilegal pada hari Sabtu petang sekitar pukul 03.30 Wib Cirangsat desa Bayu Wangi kecamatan Cigudeg kabupaten Bogor.

Fakta Baru adanya keterlibatan oknum polisi Polres Bogor membekup oknum preman yg mengelola lokasi tambang di sekitarnya gunung Cijahe dan Cihideng Cirangsat kecamatan Cigudeg kabupaten Bogor.

Oknum Preman bernama Yono dan Atin kerap memaksa meminta waktu kegiatan di lobang tambang yang sedang bagus harga jual bebannya, harga untuk membeli waktu di lokasi tambang berpariatif Rp 25 juta – Rp 30 juta per 12 jam beli waktu untuk dapat masuk ke lobang yg sudah ditentukan.

Informasi ke dua preman tersebut bekerjasama dan menyetor hasil kepada oknum anggota polisi berinisial (UD) diduga Oknum Anggota polisi tersebut masih keluarga dari Wakil Bupati Terpilih H Jaro Ade.

Warga setempat yang tidak mau menyebutkan Nama nya menjelaskan bahwa lubang yang kerap mennjadi rebutan para oknum dan preman tersebut milik Alek dan H.Nana Priatna. Yang beberapa waktu lalu terjadi longsor menimbun salah satu pekerja tambang akhirnya meninggal dunia bernama Emeng warga Buluhen desa Banjar Sari kecamatan Lebak Gedong kabupaten Lebak Banten.

Beberapa Bulan yang lalu sempat ditertibkan dari APH Gabungan dan Polsek Cigudeg kelokasi tambang dan dilakukan penutupan secara permanen. Namun, tidak menyurutkan para pelaku tambang untuk mematuhi himbauan dan teguran dari APH terkait.

Informasi yang dihimpun tim Investigasi dari beberapa masyarakat setempat, adanya keterlibatan oknum anggota polisi berinisial UD dan oknum anggota TNI berinisial AD memiliki kepentingan untuk mencari keuntungan dilokasi tambang yang membekup preman dan ada yang mengawal bos tambang sekaligus menjadi pelaku usaha ditempat tersebut.

Sampai saat ini, belum ada kejelasan terkait bos tambang emas Ilegal yang menelan korban pada Sabtu (18/1/2025) H.Nana Supriatna dan oknum anggota Brimob Berinisial (RK) apakah sudah dipanggil atau di tahan di Polres Bogor atau tidak karena awak media yang beberapa hari lalu berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Bogor, saat ini memblokir WhatsApp Wartawan.

Sampai berita ini diturunkan awak media akan berkoordinasi dengan APH Terkait Polres Bogor, Polda Jabar dan Mabes Polri.

Sanksi untuk penambang emas ilegal di Indonesia adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

Selain pidana penjara dan denda, pelaku penambangan emas ilegal juga dapat dikenai sanksi tambahan, seperti:

Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana.

Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana

Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana

Selain itu, membeli hasil tambang emas tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan