Tasikmalaya, LINews – Lagi-lagi oknum Debt Colector (DC) kembali meresahkan masyarakat Kabupaten/Kota Tasikmalaya, pasalnya, banyak peristiwa kejadian yang menimpa warga masyarakat setempat atas tindakan sejumlah oknum Debt Colector (DC) yang melakukan pengambilan unit kendaraan roda dua ataupun roda empat secara paksa dijalan dengan cara arogansi dan premanisme.
Meskipun sudah jelas diterangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap nasabah atau debitur yang sering kali terjadi diberbagai daerah yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap debitur yang tidak bisa membayar kewajibannya, seperti penarikan paksa sepeda motor atau mobil di tengah jalan. Bahkan MK atau Mahkamah Konstitusi belum lama mengingatkan lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya: Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Namun hal tersebut tidak membuat gentar sejumlah oknum Debt Colector (DC) yang masih kerap melakukan nya. Seperti contoh yang telah terjadi terhadap salah satu warga (Debitur) Kampung Sindang Langu, Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya atas nama Totong Sutisna yang telah menjadi korban penarikan kendaraan miliknya saat tengah melintas di Jl. By pass Kota Tasikmalaya oleh dua orang oknum Debt Colector yang mengaku dari PT. Pancasila Abadi, (Kamis, 16 November 2023).
Saat dikonfirmasi oleh tim di rumah kediamannya, (Jumat, 17 November 2023), sekira pukul 17.00 wib, Totong menerangkan, kejadian bermula saat dirinya sedang melintas di Bunderan Bypass Kota Tasikmalaya sewaktu hendak pulang ke rumah kediamannya, tiba-tiba dihampiri oleh dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor dan disuruhnya berhenti, lalu dirinya secara paksa suruh menandatangani surat pernyataan pengambilan motor dengan alasan nunggak dan langsung mengambil kendaraan sepeda motor miliknya merk Beat warna merah dengan nomor polisi Z 5410 PG.
“Jadi awalnya, kemarin sewaktu saya melintas tepat di Bunderan Bypass Kota Tasikmalaya saat hendak pulang ke rumah sekira pukul 17.00 wib, saya diberhentikan oleh dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor yang mengaku dari Dept Colector (DC) dari PT. Pancasila Abadi, tiba-tiba saya disuruh turun dan dipaksa suruh menandatangani surat penyerahan pengambilan motor lalu motor saya di bawanya dan saya ditinggalkannya sendiri”, ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut di atas, Ketua DPW BRIGEZ Kabupaten Tasikmalaya Dadan Jaenudin, mengecam keras oknum Debt Colector (DC) PT. Pancasila Abadi yang sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak manusiawi melakukan tindakan pengambilan kendaraan sepeda motor milik salah satu warga tersebut dengan cara paksa dan diluar peraturan yang berlaku, dirinya punya dengan tegas akan mengambil langkah tegas dan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut agar tidak ada lagi warga yang dirugikan secara sepihak oleh oknum Debt Colector yang sama.
“Saya selaku Ketua DPW BRIGEZ Kabupaten Tasikmalaya sekaligus warga Leuwisari sangat menyayangkan dan mengecam keras oknum Debt Colector (DC) yang mengaku dari PT. Pancasila Abadi tersebut yang telah melakukan tindakan pengambilan motor milik warga Kampung Sindang Langu, Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya atas nama Totong Sutisna yang telah menjadi korban penarikan kendaraan miliknya saat tengah melintas di Jl. By pass Kota Tasikmalaya oleh dua orang oknum Debt Colector yang mengaku dari PT. Pancasila Abadi tersebut, seharusnya dalam mengambil motor dari warag atau kreditur yang menunggak tersebut harus sesuai aturan, salah satunya harus melalui pengadilan terlebih duku dan tidak semerta-merta melakukan pengambilan secara paksa apalagi di jalan seperti itu, ini sudah perampasan namanya. Saya akan mengambil langkah tegas bila perlu menempuh jalur hukum untuk membantu warga tersebut di atas yang telah menjadi korban perampasan oleh oknum Debt Colector (DC) tersebut, agar tidak ada lagi warga yang merasa dirugikan oleh kejadian yang sama“, tegasnya.
Selain Ketua DPW BRIGEZ Kabupaten Tasikmalaya, Advokat Topan Parbowo sebagai Praktisi Hukum menilai tindakan sekelompok orang yang mengaku sebagai Debt collector tergolong tindakan main hakim sendiri jelas bertentangan dengan hukum. Topan Prabowo menerangkan, “Sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector. jika itu dilakukan oleh Debt collector dengan menarik Paksa kendaraan hal itu merupakan tindakan pidana yang bersifat melawan hukum“, tegasnya.
Selain itu dirinya menerangkan, Dari Kementerian Keuangan, telah mengeluarkan peraturan yang melarang pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan, Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
“Aspek hukum antara nasabah dengan perusahaan Perbankan atau Finance yang memberikan pinjaman atau kredit adalah merupakan aspek perdata, sehingga sudah ada mekanisme yuridis yang mengaturnya. Jadi tidak perlu lagi menteror masyarakat dengan menggunakan debt collector, jika debitur wanprestasi maka gunakan saja jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi kepada pengadilan. Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019,” ujarannya.
Advokat Topan Prabowo, SH., menambahkan tindakan Finance melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana Pencurian. “Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto,” tandasnya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan segala tindakan yang mengganggu ketertiban umum kepada pihak berwajib dan juga saya menghimbau kepada Polri khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menindak tegas segala tindakan yang mengatasnamakan Debt Colector (DC) karena sudah menjurus kepada tindakan kriminal dan layak untuk di pidanakan,” imbuhnya.
(oyo)