Tasikmalaya, LINews – Ketua GIBAS Kabupaten Tasikmalaya, Waris, menyampaikan kekecewaannya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya atas sikap yang dinilai tidak profesional dan tidak menghargai proses penyampaian aspirasi publik. Pernyataan keras ini disampaikan melalui sebuah video terbuka yang kini beredar luas di kalangan masyarakat.
“Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, kepada pimpinan DPR yang saya hormati. Saya merasa kecewa karena hari ini saya harus menunda aksi untuk memperjuangkan hak seseorang. Namun, yang sangat saya sesalkan, surat balasan dari DPRD justru tidak menggunakan kop surat resmi. Ini bukan hanya tidak etis, tapi juga tidak sah secara administrasi,” tegas Waris.
Dalam sistem pemerintahan, setiap surat resmi dari lembaga negara wajib memuat kop surat, nomor surat, dan stempel institusi sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ketiadaan kop surat pada dokumen dari DPRD dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
“Kalau DPRD saja tidak patuh pada aturan dasar administrasi, bagaimana mereka bisa dipercaya menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran? Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, ini mencerminkan lemahnya integritas kelembagaan,” tambahnya.
(Odeng)