Pangandaran, LINews – Ketua Mahasiswa Parigi (MASAGI) Tian Kadarisman angkat bicara soal Kepsek melarang wartawan meliput di acara perpisahan SMK Negeri 1 Pangandaran Selasa (14/6/2022).
“Saya miris melihat kejadian ini, padahal sekolah sangat penting untuk konsumsi masyarakat kabupaten pangandaran, kalau sekolah lain ingin diliput karena ada kegitan, tapi kok ini malah melarang wartawan untuk meliput.” Ungkap Tian Kadarisman .
Tian menambahkan “kalau dari sudut pandang ini tidak masuk akal, kalau kita melihat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik (KIP). Padahal KIP merupakan keinginan banyak pihak yang menghendaki pemerintah atau badan publik lebih terbuka dan transparan dalam hal pengelolaan anggaran (informasi publik). Apalagi memperoleh informasi yang benar itu merupakan hak asasi manusia yang termasub dalam Pasal 28-F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Ujarnya
“Dan ketika saya diskusi dengan beberapa wartawan, hal yang dilakukan oleh SMK Negeri 1 Pangandaran , ini telah melakukan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan dan sudah barang tentu melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Pasal 4 ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Tambahnya. (Budi)