Pangandaran, LINews – Menyikapi hasil audiens masyarakat tentang penolakan pinjaman hutang daerah pada hari Senin, 11 Desember 2023. Ada kesepakatan dengan Ketua DPRD Pangandaran yang poinnya akan bikin pernyataan penolakan yang di tandatangani oleh Ketua DPRD Pangandaran.
Hal ini bisa dilihat jejak digital video secara utuh Ketua DPRD Asep Noordin saat diwawancara awak media pasca audiens. Sesuai aspirasi dari masyarakat peduli Pangandaran (MPP).
Apudin saat diwawancara dikediamannya Padaherang, Rabu 13 Desember 2023, “Dirinya sangat kecewa setelah selesai audiens, membacakan poin – poin apa yang menjadi tuntutan dari MPP, Ketua DPRD Asep Noordin pergi entah kemana, saya dan rekan – rekan dari MPP berupaya menunggu untuk meminta surat pernyataan menolak dari Ketua Dewan hingga sore hari sekitar jam 16.30 WIB, tidak kunjung datang dan bahkan beliau instruksi ke Sekretariat Dewan (Sekwan) hanya untuk membikinkan surat melanjutkan tuntutan dari MPP yang akan di kirim ke Pj Gubernur dan kami pun menolaknya”, terang Apudin.
Pada akhirnya ketika ada audiens dari pihak para Perangkat Desa, ASN dan non ASN yang di kondisikan oleh seseorang atas instruksi Bupati hingga kegiatan belajar mengajar diliburkan sampai 2 hari, Ketua DPRD menyanggah ketika ditanya oleh Ketua Aksi yang mengatasnamakan Masyarakat Pangandaran Peduli Pembangunan tentang kesepakatan dengan dalih belum pernah menandatangani apapun atas permintaan dari MPP yang menolak pinjaman hutang daerah, tutur Apudin.
“Ya memang betul belum ada, sungguh sangat miris dengan situasi saat ini untuk kabupaten Pangandaran seolah Ketua DPRD Pangandaran ingin mengadu domba rakyatnya dengan strategi yang dia buat, dengan meninggalkan kami yang menunggu pembuatan surat pernyataan sepakat menolak”, jelasnya.
Mancla Mencle Ketua DPRD Pangandaran tidak bisa konsisten dalam berkomitmen dengan masyarakat, maka dari itu saya berharap pada Masyarakat Peduli Pangandaran untuk kedepannya harus lebih hati – hati dalam memilih wakil kita, imbuhnya.
Kita yang notabenenya bagian dari warga masyarakat Pangandaran aspirasi kita dikhianati apalagi suara masyarakat kecil, bisa menilai sendiri seperti apa wakil kita di Legislatif.
Kami menolak hutang ada dasarnya, kalau memang DPRD ada keberpihakan pada masyarakat tolong beri penjelasan kenapa difisit dari tahun 2018 selalu bertambah hingga di tahun 2023 akumulatif hutang yang sangat besar, bagaimana fungsi kontrolnya terhadap eksekutif, herannya.
Sementara hutang jangka pendek Tahun Anggaran 2023 pun belum ada penjelasan dari Kepala Daerah yang sebentar lagi jatuh tempo 31 Desember 2023, apakah sudah terbayarkan ke pihak BJB atau belum, dan kalau memang defisit kenapa tidak ada upaya pengetatan anggaran justru yang ada masih ada program pembangunan infrastruktur dan yang lainnya dengan dalih masa jabatan dan Pandemi Covid 19, sementara rekomendasi – rekomendasi BPK RI diabaikan, Peraturan Kementerian Keuangan diindahkan melampaui batas maksimum.
Disitu ada warning, masukan yang konstruktif, ada temuan – temuan dari beberapa SKPD Pangandaran dari hasil LHP BPK RI TA 2022, tetapi kenapa tata kelola keuangan daerah sampai defisit dari tahun 2018 sampai dengan 2022 terus meningkat dan tidak ada upaya pengetatan anggaran, bisa saja para penyedia jasa kontruksi atau pihak ketiga yang belum terbayarkan oleh Pemda lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang nantinya bisa menimbulkan sengketa hukum, siapa yang rugi tentu masyarakat, pungkas Apudin.
(BD)