Jakarta, LINews – Ketua MPR Bambang Soesatyo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022 melalui aplikasi daring e-Filing di hari puasa pertama, Kamis, 23 Maret 2023.
“Melalui aplikasi e-Filing sangat mudah untuk melaporkan SPT Tahunan kita dari mana saja dan kapan saja. Bahkan, di saat libur seperti hari ini pun, saya bisa dengan mudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan SPT Tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2023. Menurutnya, uang yang berasal dari rakyat melalui pajak nantinya akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, per 13 Maret 2023, sebanyak 7,1 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan. Setara 37,46 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, dan tumbuh 15,41 persen dibandingkan tahun 2022. Penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 juga masih sangat kuat dengan realisasinya Rp 279,98 triliun atau 16,3 persen dari target APBN 2023.
Bamsoet pun mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai penggantinya akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom atau Badan Penerimaan Negara yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.
“Ide tersebut sebenarnya bukan hal baru, melainkan masuk dalam salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI 2018-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun hingga kini belum terealisasi,” ujarnya.
Jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan, termasuk meningkatkan penerimaan negara.
“Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Semisal, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada dibawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi otonom,” kata Bamsoet.
(Nilam)