Ketua PWRI Kabupaten Tasik Kawal Terus Kasus Penemuan Mayat Bayi Tanpa Identitas

Ketua PWRI Kabupaten Tasik Kawal Terus Kasus Penemuan Mayat Bayi Tanpa Identitas

Tasikmalaya, LINews – Kasus terkait meninggalnya seorang bayi tanpa identitas jelas di Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu yang lalu, pihak Kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan memanggil DN salah satu oknum staf Desa Singasari Kecamatan Taraju beserta sejumlah saksi lainnya guna mencari tahu motif yang sebenarnya penyebab DN yang awalnya tidak ingin mengakui dirinya adalah Ibu yang telah melahirkan serta motif penyebab bayinya tersebut meninggal dunia dua hari kemudian setelah diberikan kepada salah satu oknum Bidan Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir berinisial RN melalui oknum Bendahara Desa Banyuasih berinisial NN yang mengutuskan dua oknum laki-laki tidak dikenal yang sampai saat ini belum terungkap.

Berdasarkan keterangan dari Bidan RN tersebut, awak media langsung menemui NN di Kantor Desa Banyuasih guna meminta keterangan darinya. Saat dikonfimasi, NN pun membenarkan jika dirinya yang memberikan bayi tersebut kepada Bidan RN melalui dua orang laki-laki yang tidak ingin dirinya (NN) sebutkan namanya, namun NN pun mengakui jika bayi tersebut adalah bayi yang dilahirkan DN selaku staf Desa Singasari Kecamatan Taraju.

Menyikapi hal tersebut di atas, Polres Tasikmalaya akan segera melakukan penyelidikan guna mencari fakta yang sebenarnya. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Iptu Ridwan saat dikonfimasi wartawan melalui pesan singkat (Sabtu, 11 November 2023) mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Kanit PPA untuk melakukan lidik terlebih dahulu, pihaknya pun dengan tegas mengatakan, jika terkait kasus tersebut terbukti ditemukan adanya tindakan pidana, maka pihaknya akan tindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

Namun meskipun dari hasil pemeriksaan pihak polres Tasikmalaya sebelumnya DN sudah mengakui jika dirinya adalah Ibu dari bayi tersebut dan dengan alasan dirinya tidak ingin mengakuinya karena malu oleh keluarga, sampai saat ini pihak Kepolisian belum mengungkap fakta motif penyebab bayi tersebut meninggal dunia meskipun sudah sangat jelas ada dugaan penelantaran dari DN dengan cara memberikan bayi tersebut kepada salah satu oknum Bidan RN melalui dua orang laki-laki tidak dikenal sebelumnya, serta siapa oknum laki-laki atau ayah dari sang bayi tersebut?

Dengan adanya pemberitaan dari sejumlah media yang tergabung di dalam Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) yang mengawal kelanjutan berita tersebut, diduga banyak oknum yang merasa risih dan enggan untuk terus diberitakan dengan cara menghubungi sejumlah awak media melalui sekelompok oknum dan meminta untuk tidak terus menerus diberitakan kelanjutannya. Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S angkat bicara dan dengan tegas akan melawan siapapun oknum yang berani mencoba melakukan intimidasi, membekingi ataupun hal lainnya untuk melarang ataupun menghalangi kinerja awak media yang mengawal kelanjutan berita tersebut sampai tuntas, Chandra pun dengan tegas tidak akan segan-segan dan pandang bulu untuk melaporkan siapapun oknum yang mencoba menghambat kinerja awak media untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku seperti yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Menyikapi dan mendengar pengaduan dari sejumlah awak media yang merasa di intimidasi dan dihalangi dengan cara Ketua  hubungi oleh sejumlah oknum yang melarang untuk terus mengawal kasus DN Ibu dari bayi yang meninggal dunia tersebut, saya selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya dengan tegas akan melawan dan tidak akan segan-segan untuk melaporkan siapapun oknumnya yang mencoba mengintimidasi, membekingi ataupun menghalangi kinerja waratawan dalam hal mengawal kasus tersebut tanpa pandang bulu kepada pihak yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena sudah sangat jelas, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)“, tegas Chandra.

Lebih lanjut, orang yang memiliki darah campuran Batak dan Sunda ini menjelaskan, “Bagi insan media, lahirnya UU Pers sangat berarti dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Hal ini tidak hanya mengakui kinerja jurnalistik yang dilakukan para awak media, tetapi juga menjamin kebebasan media untuk dapat memproduksi hingga menyiarkan berita kepada masyarakat. Pers dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi dan penegakan supremasi hukum. Semangat UU Pers dapat dilihat dari kondiseransnya. Pertama, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.

Kedua, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketiga, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Keempat, pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pasal 2 UU Pers menyebutkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 4 ayat (1) menambahkan, kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya, Pasal 8 UU Pers juga menyebut dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Dan untuk sangsinya bagi mereka yang menghalangi tugas media juga telah diatur dalam Pasal 18 mulai dari hukuman pidana hingga denda. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers dapat dipidana penjara atau denda. Jadi jika ada oknum yang melakukan intimidasi saat melakukan liputan, jelas hal tersebut sangat bertentangan dengan UU Pers“, paparnya.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan