Ketua PWRI Tasikmalaya Soroti Diskualifikasi Cabup Terpilih

Ketua PWRI Tasikmalaya Soroti Diskualifikasi Cabup Terpilih

Tasikmalaya, LINews – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada 27 November 2024 telah usai. Namun, sejumlah daerah masih menghadapi sengketa hasil pemilu yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, MK mendiskualifikasi calon bupati terpilih, Ade Sugianto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya. MK menilai Ade telah menjabat selama dua periode dan memerintahkan KPU untuk menggelar PSU dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.

KPU Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 6 Desember 2024. Namun, pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, menggugat hasil tersebut ke MK pada 9 Desember 2024, dengan alasan bahwa Ade Sugianto telah menjabat lebih dari dua periode.

Persidangan berlangsung sejak 8 Januari 2025, dan dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Ade Sugianto telah menjalani masa jabatan lebih dari dua tahun enam bulan pada periode sebelumnya. MK merujuk pada empat putusan sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024, yang menyatakan bahwa masa jabatan seorang kepala daerah dihitung sejak ia mulai menjalankan tugas, bukan sejak pelantikan resmi.

Dengan putusan tersebut, MK membatalkan Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, serta memerintahkan PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap yang sama seperti pada Pilkada 27 November 2024.

Menanggapi perbedaan dasar hukum antara KPU dan MK, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menyebut adanya kejanggalan yang berdampak pada masyarakat luas.

Menurutnya, KPU menetapkan syarat pencalonan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19E, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Namun, MK justru menggunakan dasar hukum lain yang menyebutkan bahwa masa jabatan dihitung sejak seorang kepala daerah mulai menjalankan tugas.

“Saya melihat ada kejanggalan. Keduanya merupakan dasar hukum yang sah, tetapi dampaknya sangat merugikan masyarakat, terutama warga Kabupaten Tasikmalaya yang telah berpartisipasi dalam Pilkada 27 November 2024. Keputusan MK ini membuat Pilkada yang sudah digelar menjadi sia-sia, dan kini PSU harus dilakukan dalam waktu 60 hari dengan biaya yang dibebankan kepada daerah. Ini terjadi di tengah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran,” ungkap Chandra.

Chandra berharap agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19E dapat direvisi agar tidak menimbulkan konflik serupa di masa mendatang.

(Oyo edeng)

Tinggalkan Balasan