Ketua Umum Mahkamah Keadilan Tolak Keputusan Pemerintah

Ketua Umum Mahkamah Keadilan Tolak Keputusan Pemerintah

Bogor, LINews – Banua Sanjaya Hasibuan, SH MH selaku Ketua Umum Mahkamah Keadilan menanggapi keputusan Pemerintah yang resmi melarang praktik perdagangan secara online lewat platform media sosial alias social commerce. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan alasan bermula dari lemahnya perdagangan offline yang dominan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) karena ramainya Tiktok Shop membuat para pedagang offline kehilangan customer.

Ketua Umum Mahkamah Keadilan Banua Sanjaya Hasibuan sangat prihatin dan menolak keputusan Pemerintah yang mealarang berdagang secara online lewat platform media sosial alias social commerce.

Bahwa dari pandangan hukum saya ketika seseorang melakukan promosi dan transaksi melalui online yang berpositif itu sah sah saja secara hukumnya, terkecuali seseorang yang transaksi melalui online melanggar perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia baru itu dilarang dan harus juga di tindak secara hukum oleh Negara, tapi ini seseorang berdagang melalui online lewat platform media sosial alias social commerce dilarang, menurut saya ini tidak adil dan kurang pas pada keputusan Pemerintah yang melakukan usaha melalui online dengan jaman teknologi yang makin kedepan makin maju di dunia

Sampai saat ini saya belum mendapatkan isi materi dan salinan atas keputusan Pemerintah yang menolak mealarang berdagang secara online lewat platform media sosial alias social commerce.

Saya berharap kepada Pemerintah untuk mengkaji kembali atas kepetusan tersebut sebelum adanya solusi yang terbaik untuk para pedagang tersebut yang dagang melalui online, saya yakin pasti Pemerintah mempunyai keputusan yang terbaik buat Rakyatnya atas keputusan tersebut.

Namun tetapi apabila keputusan tersebut sangat merugikan orang banyak dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Maka keputusan tersebut bisa kita uji di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) ungkap Banua Sanjaya Hasibuan yang sedang mempersiapkan Sholat Jum,aat di Masjid Raya Al-Mi’rajt Bogor.

(Red)

Tinggalkan Balasan