Ketua Umum Mahkamah Keadilan: Wartawan Adalah Pahlawan Berita

Ketua Umum Mahkamah Keadilan: Wartawan Adalah Pahlawan Berita

Jakarta, LINews – Banua selaku Ketua Umum berpendapat kalau wartawan itu adalah pahlawan berita, coba kita bayangkan bersama-sama kalau tidak ada wartawan dan media mungkin kita tidak bisa mendapat kan berita berita dari saudara-saudara kita yang berada dari sabang sampai maroke.

“Coba bayangkan kalau ada wartawan yang di usir dan mendapatkan kekerasan ketika menjalankan tugas nya ini sama saja menghambat berita dan sudah salah aturan kepada siapa saja yang melakukan kepada wartawan maupun itu dari pihak swasta dan pihak pemerintahan, terkecuali wartawan itu melakukan tindak pidana, jadi kita semua harus menghormati kinerja profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya, kalau ada pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita sama saja tindakan tersebut di duga melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers” Tegas Banua, dalam keterangan tertulis, Jumat ((26/1).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Apabila ada yang melakukan pengusiran dan melakukan kekerasan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya saya akan protes keras terhadap oknum-oknum yang melakukan nya

“Mudah mudahan untuk kedepan nya tidak ada lagi kejadian pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan tugasnya” Ujar.

“Wartawan ini di lindungi oleh Undang-Undang, jadi siapa saja yang menghalangi kinerja Wartawan sama saja tidak menghargai undang-undang, tetap semangat untuk profesi wartwan di dalam menjalankan tugasnya” Sambung Banua Sanjaya Hasibuan

(Vhe)

Tinggalkan Balasan