Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid di Merak Disita Kejagung

Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid di Merak Disita Kejagung

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita pabrik PT OTM milik anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) di kawasan Merak, Banten.

MKAR terbelit kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Bahwa benar penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 7 pagi sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (11/6).

Ada dua bidang tanah yang disita Kejagung pabrik milik anak Riza Chalid seluas 31.921 meter persegi dan 190.694 meter lengkap dengan SHGB atas nama PT OTM.

Ada Apa Saja di Pabrik Tersebut?

Di pabrik tersebut penyidik juga menyita total 21 tangki dengan ukuran bervariasi yang mampu menampung minyak hingga puluhan kiloliter.

“Ada berupa bangunan-bangunan 5 tangki kapasitas 24.400 kiloliter ada 3 tangki kapasitas 20.200 kiloliter ada 4 tangki kapasitas 12.600 kiloliter ada 7 tangki kapasitas 7.400 kiloliter ada 2 tangki kapasitas 7.000 kiloliter,” beber Harli.

Lalu ada juga jetty 1 max displacement 133.000 MT dan jetty 2 max displacement 20.000 MT dan stasiun pengisian bahan bakar umum nomor 342414.

“Jadi oleh penyidik melihat bahwa ini ada kaitannya dengan proses penanganan perkara terkait dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT. PPN,” ucap Harli.

Harli menerangkan, penyitaan tersebut selanjutnya dititipkan sementara kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) anak perusahaan PT Pertamina agar bisa tetap beroperasi.

“Jadi dilakukan penyitaan tetapi operasionalisasinya juga tidak boleh berhenti,” ucap dia.

Orang yang Terlibat Korupsi

Dari kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Sihaan (RS).

Selain Riva, petinggi dari pertamina lainnya yakni Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Lalu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) Selaku Benefecial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid.

Selanjutnya, DW (Dimas Werhaspati) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; dan GRJ (Gading Ramadhan Joedo) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

“Telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (25/2).

Modus Korupsi

Qohar menjelaskan, di antara tahun 2017-2023 PT Pertamina diperintahkan untuk mencari pasokan minyak bumi dalam negeri dalam rangka pemenuhan minyak mentah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Namun pada faktanya, para petinggi Pertamina malah melakukan impor minyak mentah yang menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Untuk pengadaan impor minyak mentah itu petinggi pertamina telah kongkalikong terlebih dahulu dengan pihak kontraktor salah satunya dengan Riza sebelum dilaksanakan tender.

“Pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Qohar.

Fee 13-15 Persen

Pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang tekag terjadi mark up pengiriman barang menyebabkan negara mengeluarkan fee sebesar 13% sampai dengan 15%.

“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,” beber Dirdik Jampidsus.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

(Rey)

Tinggalkan Balasan