Kisruh Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang di Tasikmalaya

Kisruh Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang di Tasikmalaya

Tasikmalaya, LINews – Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing dimaksudkan sebagai media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Dalam kegiatan pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang di TA 2025 pemkot Tasikmalaya, menggunakan metode e-Purchasing, dimana harga barang/jasa yang dicantumkan di dalam katalog elektronik ditetapkan secara sepihak oleh Penyedia Katalog Elektronik dan diasumsikan adalah harga yang berlaku juga di pasar konvensional. Kemungkinan resiko terjadinya adverse selection bisa saja terjadi akibat dari informasi asimetris yang kerap terjadi di dalam mekanisme pasar seharusnya menjadi perhatian khusus sebelum proses e-purchasing dimulai. Metode E-purchasing ini juga dianggap dapat mempercepat proses pengadaan tanpa mengesampingkan akuntabilitas.

Terkait dengan semakin kencang pemberitaan pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya di TA 2025 ini mendapat perhatian khusus warga masyarakat Kota Tasikmalaya. Hal ini dipicu oleh “kontra produktif” yang dilakukan BPKAD, yang sebelumnya dikabarkan pernyataan Walikota Tasikmalaya yang sempat dipuji oleh masyarakat atas penolakan fasilitas kendaraan.

Dilihat dari sisi pelaksanaan pengadaan, biasanya pengadaan tersebut berada di bagian umum setda Kota Tasikmalaya. Tapi yang menjadi pertanyaan dikalangan warga masyarakat, kenapa giat pengadaannya dilakukan oleh BPKAD. Berbagai spekulasi bermunculan, dimulai dari karena Sekretaris Daerah sekarang mantan Kepala BPKAD, adanya historis dalam perencanaan pengadaan, terus Plt. Kepala BPKAD yang juga merupakan Sekretaris BPKAD merupakan bekas bawahannya Sekretaris Daerah.

Muncul dugaan dalam persoalan pengadaan mobil ini bermuara di Sekretaris Daerah sekarang, ini juga dikuatkan dengan menerimanya fasilitas kendaraan, sementara Walikota beserta Wakil Walikota anggarannya dialihkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dalam pengadaan Kontainer sampah.

Berdasarkan pada data yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa dengan anggaran Rp2,2 M ini ditemukan hanya ada dua nilai kontrak dengan kode RUP 59211845, kode paket 11505920 dengan nilai kontrak Rp. 917.800.000,- dan satu lagi dengan kode RUP yang sama, kode paket 11482375 dengan nilai kontrak Rp. 607.100.000,-

Dari kedua transaksi atau nilai kontrak tersebut ada selisih sebesar Rp. 693.411.000,- dari total pagu anggaran.

Untuk kepentingan investigasi media ini, berusaha konfirmasi kepada Bidang Aset BPKAD, selasa(20/05) namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Belum diketahui tingkat efisiensi dalam proses pengadaannya, apakah upaya negosiasi dilakukan secara maksimal? Apakah penetapan pemenang kontrak berdasarkan hasil evaluasi akhir yang didukung dengan harga pembanding untuk mendapatkan harga terbaik ? Apakah dua nilai kontrak tersebut untuk tiga unit kendaraan ? Serta bagaimana selisih anggaran dari total pagu tersebut tidak diserap atau hal ini merupakan bentuk dari refokusing anggaran yang menjadi isu utama diawal pemerintahan daerah Kota Tasikmalaya.

Mengingat Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah perlu untuk diketahui nya dugaan suatu permasalahan dalam pengadaan tersebut diatas. Hal ini berkaitan dengan fungsi koordinasi yang melekat pada tugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah meliputi koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut menjadi tugas Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Sekda).

Ketua Balai Pewarta Nasional saat diminta tanggapannya, kepada LInews rabu (21/05) erlan menyampaikan, “Apakah Fungsi pengawasan yang dimiliki perangkat pemerintah (Inspektorat) sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya, sudah dilakukan.

“Ada strategi khusus dalam audit investigatif yang dapat dilakukan oleh Inspektorat dalam proses pengadaan melalui metode e-purchasing”. Kata Erlan.

(Rahmat )

Tinggalkan Balasan