KKP Periksa 6 Kades Terduga Pengurus SHGB Pagar Laut Tangerang

KKP Periksa 6 Kades Terduga Pengurus SHGB Pagar Laut Tangerang

Jakarta, LINews — Kementerian Kelautan dan Perikanan memanggil dan memeriksa enam kepala desa dari 5 wilayah yang diduga terlibat pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan pemasangan pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang pada Rabu (5/2).

Ke enam kepala desa itu adalah Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar dan Sekretaris Desa Kohod.

Pemanggilan dilakukan setelah 30 Januari lalu KKP memeriksa kepala desa Kohod di kasus yang sama.

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.

Selain memanggil para kepala desa dan sekretaris desa itu, KKP sejatinya memanggil pihak lain. Salah satunya mandor M yang diduga jadi koordinator pemasangan pagar laut.

Tapi sang mandor tidak memenuhi panggilan.

“Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian,” katanya dalam keterangan resmi Kamis (6/2).

Selain mandor, KKP juga memanggil SW dan C dari satu kantor pengacara. Tapi mereka juga tidak hadir.

“Kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi,” katanya.

KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu.

Pagar laut misterius membentang 30 km di perairan Tangerang. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada satu pihak pun yang mengaku bertanggung jawab atas keberadaan pagar lau.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengatakan area pagar laut sudah bersertifikat hak guna bangunan.

Sertifikat dimiliki PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Dua perusahaan itu merupakan anak Agung Sedayu Grup, perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Namun Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menegaskan bahwa HGB tersebut tak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang menjadi polemik belakangan ini.

Muannas menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang

“Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2). Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada,” jelas Muannas dalam keterangannya, Kamis (23/1).

(Robi)

Tinggalkan Balasan