Klarifikasi Kacab Pelni Parepare Soal Pose 2 Jari

Klarifikasi Kacab Pelni Parepare Soal Pose 2 Jari

Parepare, LINews- Kepala Cabang PT Pelni Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Slamet Hari Santoso buka suara usai fotonya viral sedang berpose dua jari. Slamet berfoto dengan gaya dua jari bersama sejumlah pegawai BUMN.

Slamet yang menyadari hal tersebut langsung buka suara. Dia mengaku tak sadar berfoto dengan menunjukkan dua jari.

“Saya hanya ikut-ikutan, dan tidak sadar,” ujar Slamet Hari Santoso, Sabtu (3/2/2024).

Setelah menyadari poses dua jari tersebut, dia mengaku berfoto kembali dengan pose yang berbeda. Dia mengklaim dirinya bersama sejumlah orang pegawai BUMN itu berfoto dengan pose mengepalkan tangan.

“Makanya setelah itu, kami foto ulang dan saya tidak lagi menggunakan jari, tapi mengepal tangan,” ungkapnya.

Slamet pun tak menampik jika foto dengan pose dua jarinya itu telah tersebar dan terendus oleh Bawaslu Parepare. Dia menegaskan bersedia memenuhi undangan klarifikasi jika diminta.

“Kalau Bawaslu meminta klarifikasi kami akan jelaskan,” tegasnya.

Bawaslu Usut Foto Slamet Pose 2 Jari

Sementara itu, Ketua Bawaslu Parepare Zaenal Asnun mengatakan jika pihaknya telah menerima gambar Slamet yang berpose 2 jari itu. Dia menyebut pihaknya sedang mengusut hal tersebut.

“Kami sementara melakukan penelusuran terkait kebenaran itu (pose 2 jari Kacab Pelni Parepare),” ucapnya saat dikonfirmasi terpisah.

Dia menegaskan akan memeriksa semua orang yang berada di dalam foto tersebut. Zaenal menuturkan Bawaslu Parepare telah mengutus tim untuk meminta keterangan dari masing-masing orang yang ada di dalam foto itu.

“Sudah ada tim yang jalan menemui orang yang ada dalam foto tersebut. Iya diduga Kepala Pelni Parepare dan semua akan dikunjungi untuk penelusuran,” bebernya.

Zaenal menegaskan, pegawai BUMN termasuk pihak yang tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada paslon atau peserta pemilu. Dia menyebut larangan itu juga tegas diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Dalam UU Nomor 17 tahun 2017 termasuk PNS, pegawai BUMN dan pegawai BUMD netral dan dilarang ikut kampanye,” tegasnya.

Dia juga memastikan kasus ini akan diproses di Kementerian BUMN yang menaungi PT Pelni. Zaenal juga menuturkan Gakkumdu akan mengambil alih kasus tersebut jika Slamet memang terbukti tak netral di momentum Pemilu.

“BUMN itu berarti ke Kementerian BUMN nantinya apakah terbukti atau tidak, nanti sanksinya di sana berproses,” tandasnya.

(RH)

Tinggalkan Balasan