Klarifikasi Pemilik Lahan Galian C yang Dampak Debu 

Klarifikasi Pemilik Lahan Galian C yang Dampak Debu 

Pangandaran, Linews – Sabtu 14 Januari 2023 , Undangan klarifikasi dari memilik lahan Galian C yang sempat Viral di beritakan LINews.

Berjudul Diduga Pengusaha Dari Cilacap Buka Galian C Ilegal Di Desa Cibuluh kecamatan Kalipucang.

Pemilik lahan batu putih (Limestone) di Pangandaran menyebut, selama lahannya digali banyak masyarakat setempat yang mendapatkan manfaatnya.

Pemilik lahan galian C ini bernama Rani Utami warga di Dusun Cibuluh 1, Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

“Soal adanya berita warga setempat berdampak debu dari galian, menurut saya itu tidak benar,” ungkap Reni, Sabtu (14/1/2022) sore.

Karena di lokasi lahan galiannya, warga sudah menandatangani persetujuan atas izin galian C tersebut bahkan kepala desa pun menandatanganinya.

Dan, kata Ia, tidak ada seorang pun yang mengeluhkan adanya debu tersebut. “Saya juga selaku pemilik lahan bekerjasama dengan perusahaan galian C melakukan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

“Seperti untuk ke DKM, terus jalan, pemasukan untuk kas RT karang taruna Itu, semuanya untuk pemberdayaan masyarakat di RT 4 Dusun Cibuluh 1 Desa Cibuluh.”

Untuk pemberdayaan, Ia bersyukur banyak yang terbantu karena yang tadinya seperti Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan sekarang memiliki pekerjaan.

“Contohnya, seperti ronda Beko (eksavator), satu malam itu 2 orang. Kemudian adanya tempat parkir, kemudian adanya lapangan pekerjaan seperti warga yang membuka warung kopi dan warung nasi. Itu yang tadinya tidak ada menjadi ada,” jelasnya.

Dan itu, lanjut Ia, menjadi salah satu adanya perputaran ekonomi di RT 4 khususnya dan umumnya untuk di Desa Cibuluh.

Kedepan, Ia berharap galian C tersebut bisa bermanfaat bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi masyarakat di RT 4.

Sementara ketua RT 4 di Dusun Cibuluh 1, Eri mengatakanz izin lingkungan untuk penggalian lahan galian C itu sudah ada dari warganya.

Masyarakat, semuanya dikumpulkan dan ada kesempatan pertemuan antara pihak pengelola dan lingkungan.

“Dan disitu, ada transaksi bagi hasil. Di antaranya, bagi hasil per satu rit mobil truk Rp 4 ribu yang kegunaannya untuk kas RT, untuk keperluan Mesjid, untuk lingkungan dan untuk para pemuda,” katanya.

Jadi, kata Ia, adanya galian C di lingkungannya tidak ada keluhan dari masyarakat setempat.

“Tidak ada laporan keluhan – keluhan dari warga RT 4, tapi saya dengar – dengar katanya ada laporan pihak masyarakat soal keluhan debu. Kalau ada laporan, seharusnya ke saya dulu (ketua RT),” tegasnya.

Intinya, adanya galian C yang berjalan di lingkungannya sangat membantu perekonomian warganya. (BD)