Kominfo Peringatkan Meta Hapus Konten Judi Online

Kominfo Peringatkan Meta Hapus Konten Judi Online

Jakarta, LINews – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di platform-nya. Pembersihan konten judi itu diberi waktu 1×24 jam.

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1×24 jam,” kata Budi Arie di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (10/10/2023).

Kominfo sebelumnya telah mengirimkan surat dengan nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan atau judi slot oleh PSE kepada perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan atau judi slot di platform Meta,” ujarnya.

Budi Arie menyatakan akan meneruskan penanganan ini kepada aparat penegak hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal. Menurutnya, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” katanya.

Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan atau judi slot.

(Wayan)

Tinggalkan Balasan