Komisi Yudisial Segera Periksa Etik Hakim Agung Gazalba

Komisi Yudisial Segera Periksa Etik Hakim Agung Gazalba

Jakarta, LINews – Komisi Yudisial (KY) segera memanggil dan melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan perkara di MA oleh KPK.

“Pada waktunya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat,” ujar Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, Selasa (29/11/2022).

KY juga akan berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan tersebut. Hal itu untuk memastikan proses hukum di KPK terus berjalan dan kerja sama antarlembaga negara dapat berjalan dengan semestinya.

“Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim, ini. Namun, di sisi lain, KY mengapresiasi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk membuat terang benderang rangkaian kasus ini,” ucapnya.

Dirinya pun mengatakan akan mendukung terus KPK dalam rangka mengusut tuntas kasus korupsi di sektor peradilan untuk mengembalikan nama baik marwah hakim di Indonesia.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka. Gazalba ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara MA.

Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam pengembangan kasus ini. Keduanya yakni, Hakim Yustisial sekaligus Asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN).

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Senin (28/11/2022).

(Nick)