Komisi Yuridis Dalami Dugaan Hakim PN Jaksel Hilangkan Barang Bukti

Komisi Yuridis Dalami Dugaan Hakim PN Jaksel Hilangkan Barang Bukti

Jakarta, LINews – Komisi Yudisial (KY) akan mendalami video viral yang berisi tudingan seorang perempuan bahwa hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menghilangkan barang bukti dalam sebuah perkara.

Juru Bicara KY, Miko Ginting menyampaikan, pihaknya telah menerima video tersebut.

“KY sudah memperoleh video dan pemberitaan terkait kejadian itu. KY akan melakukan penelusuran untuk mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya,” sebut Miko.

Miko masih belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Sebab video dan pemberitaan kasus tersebut baru diterima KY.

“Masih perlu ditelusuri lebih lanjut,” ucapnya.

Diketahui viral di media sosial seorang ibu berteriak dan marah di salah satu ruang di PN Jakarta Selatan.

Kemudian empat orang petugas berbaju putih mengusirnya keluar dari ruangan.

Video itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @aguskrisyanto7. Dalam keterangan video disebutkan perempuan itu protes pada majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Hakim PN JakSel menghilangkan barang bukti berkas perkara. Sedang dicari info nha ttg kasus apa. Si ibu marah besar. Bantu viralkan agar kebenaran terungkap,” keterangan dalam twit tersebut, Minggu.

Bantahan PN Jakarta Selatan

Humas PN Jakarta Selatan, Haruno membantah keterangan yang disampaikan pada akun Twitter tersebut.

Ia menyebut telah melakukan klarifikasi dengan majelis hakim yang mengurusi perkara, dan tudingan menghilangkan barang bukti itu tidak benar.

“Tidak ada itu, sudah klarifikasi sama majelis, tak ada. Tidak ada kaitan barang bukti itu,” jelas Haruno, Senin.

Haruno mengklaim, peristiwa terjadi pada 25 November 2021.

Perempuan yang marah dalam video adalah istri terdakwa kasus laporan fitnah.

Menurut Haruno perempuan tersebut kerap melakukan intervensi dalam persidangan, sehingga majelis hakim kerap mengusirnya.

“Setiap sidang selalu intervensi, sementara dia itu bukan saksi,” imbuhnya. (RN)