Jakarta, LINews — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras ancaman penembakan yang diduga dilakukan pengawal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terhadap para wartawan saat bertugas.
Koordinator KKJ Erick Tanjung menilai tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang mencederai kemerdekaan pers.
“KKJ mengecam ancaman tembak, yang disampaikan orang yang diduga pengawal Airlangga terhadap jurnalis yang meliput,” kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/7).
Erick mengingatkan tindakan pengancaman itu bisa dijerat pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dia mengatakan pelaku bisa dijerat 2 tahun penjara.
“Dalam pasal ini pelaku diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Selain itu, juga dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Erick mengatakan KKJ mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku dan mengadili hingga ke pengadilan.
Pihaknya juga mengingatkan kepada semua pihak tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan, karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
“Mengimbau semua pihak, untuk ikut menjaga kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia,” lanjut Erick.
Sebelumnya seseorang yang diduga pengawal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengancam menembak awak media yang menghalang-halangi jalan menuju mobil usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/7) malam. Ancaman itu pun terdengar dalam video yang merekam momen kepergian Airlangga pada malam tersebut.
Aksi ancaman penembakan tersebut terjadi setelah Airlangga melakukan konferensi pers terkait pemeriksaan di kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
Dengan pengawalan ketat, Airlangga saat itu hendak bergegas menuju mobil Toyota Land Cruiser hitam dengan nomor polisi B 2585 SJI untuk meninggalkan Kejagung. Namun sejumlah awak media masih berupaya untuk mewawancarai Airlangga.
Saling dorong antara awak media dengan para pengawal Airlangga lantas tidak dapat terhindarkan. Pada saat saling dorong itu, salah satu pengawal Airlangga lantas berteriak agar dibukakan jalan sembari mengancam akan menembak awak media yang menghalangi.
“Buka jalan, buka jalan, gue tembak, gue tembak lo,” teriak pengawal kepada para wartawan yang mencoba mewawancarai Airlangga.
Terduga pengawal Airlangga pun kembali mengeluarkan teriakan umpatan kepada wartawan saat masuk ke dalam mobil. Mendengar makian tersebut sejumlah awak media langsung mencoba mengejar mobil pengawal hingga beberapa meter melewati gerbang Gedung Bundar Kejagung.
Merespons hal tersebut, Kejagung RI menyesali ada teriakan umpatan hingga ancaman tembak keluar dari mulut diduga pengawal Airlangga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana meminta agar seluruh pihak dapat menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan para jurnalis. Pihaknya juga menilai kerumunan yang sempat terjadi pascapemeriksaan Airlangga di Kejagung masih dalam tahap wajar dan tidak menimbulkan ancaman.
“Harusnya tidak ada kata-kata pengancaman seperti itu, kerumunan dan desak-desakan bagi teman-teman media hal yang biasa dan menjadi tugas keseharian mereka, yang penting tidak menimbulkan kegaduhan dan saling menghargai satu sama lain,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/7) petang.
“Saya melihat masih dalam tahap-tahap proporsional dan profesional teman-teman media bekerja. Kami Kejaksaan sangat terbantu dengan kehadiran media selama ini. Harapan kami ke depan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti itu,” imbuh Ketut.
Sementara itu dari pihak Kemenko Perekonomian membantah teriakan umpatan hingga ‘ancaman tembak’ kepada wartawan itu keluar dari mulut pengawal yang ditugaskan mendampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Hal tersebut diungkap Kemenko Perekonomian setelah mengklarifikasi kepada pihak protokoler.
“Protokoler Kemenko Perekonomian telah memiliki SOP tersendiri dalam melaksanakan pendampingan kepada pimpinan dan dalam menjalankan tugasnya, Protokol Kemenko Perekonomian tidak dibekali dengan senjata,” ujar Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis, Selasa siang.
Meski begitu, pihaknya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi sesuai pemeriksaan terhadap Airlangga di Kejaksaan Agung.
“Kami berterima kasih atas kesediaan teman-teman wartawan menunggu sekitar 12 jam pemeriksaan dan kami juga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan,” tuturnya.
(Robi)