Komitmen Menteri Imipas Sikat Pungli-Penyelundupan di Lapas

Komitmen Menteri Imipas Sikat Pungli-Penyelundupan di Lapas

Sukabumi, LINews- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menyampaikan tekadnya untuk memperbaiki citra lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Permasalahan pungutan liar (pungli) dan penyelundupan sabu jadi fokus reformasi yang akan dilakukan mantan Wakapolri tahun 2023 ini.

“Mohon doa restu, mudah-mudahan image Lapas ini berubah. Orang yang kesulitan harus kita bantu, jangan sampai mereka malah dipungli. Harapannya, melalui upaya ini, kita dapat mengurangi potensi masalah yang ada di Lapas,” kata Agus kepada awak media di Lapas Kelas II A Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/12/2024).

Terkait isu penyelundupan narkotika yang masih terjadi di Lapas, Agus menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari pencopotan kepala lapas hingga pemindahan narapidana yang terindikasi mengendalikan peredaran narkotika dari dalam penjara.

“Kalau masih ada lagi, pasti saya copot (kalapas). Kami sudah memindahkan 313 narapidana hukuman mati dan seumur hidup yang diduga masih mengendalikan peredaran narkotika di dalam Lapas,” ujarnya.

“Saat ini, tahun anggaran sudah mepet, tapi kami berharap di awal tahun depan kami bisa melanjutkan pemindahan narapidana seumur hidup dan hukuman mati yang masih terindikasi melakukan kejahatan,” sambungnya.

Agus juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan sinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah praktik-praktik ilegal di Lapas, termasuk peredaran narkotika. Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan Lapas yang lebih transparan, bebas dari korupsi, dan mampu menjalankan fungsi pembinaan dengan lebih baik.

Sekedar informasi, pada November 2024 lalu, MRP yang merupakan eks Kepala Pengamanan Lapas Cebongan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli di lapas. MRP meraup uang mencapai total Rp 730,25 juta.

Nominal uang yang diminta oleh pelaku bervariasi, mulai ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah. Uang itu untuk kedatangan tahanan sekitar Rp1,5-RP5 juta, membayar untuk kamar sebesar Rp1-Rp7 juta, kamar khusus Rp50 juta hingga setoran mingguan Rp100-Rp200 ribu per orang dan per blok. Praktik pungli itu dilakukan tersangka selama satu tahun.

Sementara itu, buntut kasus narkoba di Lapas, Agus telah memecat belasan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) karena para petugas itu lalai dalam menjalankan tugas. Mereka yang dipecat berasal dari beragam level jabatan.

“Terdiri daripada ada yang kalapas (kepala lapas), ada yang karutan (kepala rumah tahanan), ada KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya,” kata Agus.

Ada pula kabar yang menyedot perhatian publik lewat video viral mengenai pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. November lalu, Agus juga memindahkan 65 napi bandar narkoba dari Sumatera Utara ke Nusakambangan. Dari wartawan, Agus juga mendapatkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di sel Jember, Jawa Timur.

“Kepada yang terlibat baik pesta sabu seperti yang di Sumut, kejadian yang di Jember tadi diinformasiikan, mereka ditempatkan pada tempat penghukuman khusus. Kemudian kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamanatkan undang-undang,” kata Agus.

(Adm)

Tinggalkan Balasan