Garut, LINews – Jagat maya di Garut mendadak gempar gegara seorang guru ngaji bernama Harun, kini menghadapi persidangan setelah terlibat dalam konflik dengan anggota organisasi masyarakat (Ormas).
Semua berawal setahun lalu, tepatnya pada Selasa, 7 November 2023. Di kawasan Suci, Karangpawitan, Kabupaten Garut, sebuah proyek sentra oleh-oleh tengah dikerjakan. Sekelompok anak muda yang diketahui anggota ormas mendatangi lokasi proyek itu. Mereka, termasuk Irwan, Cecep, Anggit, dan Asep Dian, punya satu tujuan, meminta izin membuka warung di sekitar area tersebut.
Pihak perusahaan menyarankan mereka berkoordinasi dengan ketua RW setempat, Sambas. Malam harinya, para anggota ormas ini menemui Sambas untuk menyampaikan maksud mereka. Namun, pertemuan yang awalnya berlangsung tenang mulai berubah panas ketika Rika, istri Sambas, datang dengan kamera ponselnya.
Rika merasa keberadaan pemuda-pemuda ini mengganggu. Ia merekam percakapan mereka, mungkin sebagai bukti. Ketegangan memuncak saat Rika menduga salah satu dari mereka, entah sengaja atau tidak, menyentuh bagian tubuhnya. Insiden ini memicu amarah.
Melihat aksi tersebut, adik Sambas, Harun yang diketahui guru ngaji dan kerabatnya yang lain, Abdul Rohman, langsung datang dan menghantam Cecep dengan bogem tapi tidak kena. Harun kemudian mencakar Cecep dari leher hingga ke dada. Sementara Abdul Rohman diketahui sempat memukul Cecep juga.
Situasi semakin panas dan malam itu semakin kacau tak kala Irwan, yang juga ikut-ikutan menantang ke Harun. Amarah Irwan naik, dia mencekik Harun, hingga Harun alami terluka.
Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang pascakejadian, kedua belah pihak saling melakukan laporan Polres Garut.
“Setelah kejadian itu, kedua belah pihak saling melapor kejadian tersebut ke kami,” kata Fajar, Rabu, 4 Desember 2024 lalu.
Fajar mengungkapkan, kejadian itu sudah diproses. Meski begitu, penyidik yang menangani kasus ini kemudian menyarankan agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan, melalui restorative justice.
“Akan tetapi, tidak ada kesepakatan. Kedua belah pihak keukeuh ingin melanjutkan perkara tersebut,” jelas Fajar.
Setelah penyidikan perkaranya rampung, tim penyidik Satreskrim Polres Garut langsung dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan untuk disidangkan. Berkas penyidikan Harun dan Abdul Rohman lebih dulu dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga disidangkan lebih dulu.
Sementara dari kubu sebelah, Irwan lah yang harus bertanggung jawab, karena ikut melakukan penganiayaan terhadap Harun.
Irwan sudah diamankan dan diserahkan ke Kejaksaan, karena berkas perkaranya telah dianggap lengkap, alias P21. “Pasal yang diterapkan sendiri, adalah Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkasnya.
(Yp)