Konfrontasi soal Rp 27 M di Kasus BTS

Konfrontasi soal Rp 27 M di Kasus BTS

Jakarta, LINews – Sebanyak enam saksi telah dikonfrontasi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperjelas status uang Rp 27 miliar dalam bentuk USD yang dikembalikan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Lalu apa yang didapat Kejagung?

Kejagung telah melakukan konfrontasi terhadap enam saksi pada Jumat (18/8/2023) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel. Namun, hanya lima orang yang memenuhi panggilan.

Lima saksi yang dikonfrontasi ialah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Dirut Bakti Anang Achmad Latief, WP, Maqdir, Handika, dan Dasril. Satu orang saksi berinisial RYB tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dikonfrontasi Selama 6 Jam

Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail dikonfrontasi selama 6 jam. Maqdir mengaku ditanya soal uang Rp 27 miliar yang diserahkan ke Kejagung pada beberapa waktu lalu.

Maqdir menyebut uang itu untuk kepentingan Irwan. Saat konfrontasi, kata Maqdir, Irwan yang hadir pun mengamini itu.

“Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan,” ungkap Maqdir di Kejagung, Jumat (18/8).

Maqdir menjelaskan uang Rp 27 miliar itu untuk mengurangi uang pengganti terhadap Irwan. Untuk itulah, kata Maqdir, kliennya memutuskan untuk mengembalikan uang yang diterima dari salah satu pihak yang tidak disebutkan namanya itu.

“Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah ia terima. Nah itulah soal Rp 27 miliar itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya,” terang Maqdir.

Saat ditanyakan kepemilikan uang tersebut, Maqdir mengklaim itu milik Irwan. Maqdir mengaku tidak tahu menahu mengenai identitas ‘S’ yang disebut-sebut memberikan uang Rp 27 miliar itu kepada Irwan.

“Milik Irwan karena kami dapatkan dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan. Saya tidak tahu (sumber aslinya), saya hanya tahu ini punya Irwan,” tuturnya.

“Ini punya Irwan karena diberikan kepada kami (kuasa hukum) itu atas nama Irwan,” ujarnya.

Apa yang didapat Kejagung usai melakukan konfrontir?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan konfrontasi dilakukan berkaitan tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, Kejagung juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengembalian uang itu dan hubungannya dengan dugaan korupsi BTS Kominfo.

“Konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Ketut.

Ketut mengatakan tim penyidik juga menggali asal-usul dan status uang Rp 27 miliar itu. Ketut tidak menjelaskan lebih rinci soal apa yang didapat Kejagung usai mengkonfrontir lima orang itu.

“Adapun tim jaksa penyidik memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal-usul dan status uang tersebut. Namun satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan tim jaksa penyidik,” tuturnya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan